Bandung, Sebelas12 -
Tim gabungan yang terdiri dari 20 orang petugas Satpol PP Kota Bandung, 2 orang
Satgaspol, 2 orang Satgas TNI, dan 10 orang Tim Penertib Kecamatan Lengkong, melakukan
pembongkaran 35 kios semi permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan
liar (bangli) di kawasan Taman Cilentah Kelurahan Burangrang Kecamatan
Lengkong, Kota Bandung, Senin (27/3/2017).
Pembongkaran
ini merupakan kelanjutan dari program penertiban yang sudah dilakukan di
sejumlah lokasi di Kota Bandung, sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah
(Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan.
Pantauan
di lapangan, di sepanjang kawasan Taman Cilentah seluas 1.408,2 meter persegi
tersebut terdapat puluhan kios semi permanen dan bangunan liar yang dibangun
tidak teratur sehingga memberi kesan kumuh. Pembongkaran dipimpin langsung
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana, yang berlangsung sejak pukul
09.15 WIB. Meski terbilang kondusif, namun keterbatasan peralatan tim gabungan,
menyebabkan proses pembongkaran memakan waktu sekitar 5 jam.
Kepala
Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana menjelaskan, pembongkaran kios dan bangli
tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai taman. Ia mengaku
telah mengirimkan sosialisasi dengan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada
para PKL dan penghuni bangunan untuk membongkar sendiri. Namun pada hari
penertiban, ternyata masih banyak kios semi permanen dan bangli yang berdiri di
dalam dan sepanjang jalan sekitar taman.
“Sebelumnya
sudah disurati tapi masih ada yang membandel jadi terpaksa kami bongkar paksa.
Tapi sebelum pembongkaran pun sudah dilakukan komunikasi dengan pemilik kios
dan bangunan liar, sehingga pembongkatan berjalan kondusif,” jelas Dadang.
Operasi
tersebut ditambahkan Dadang, merupakan bagian dari rangkaian penertiban kota.
Sepanjang tahun 2017 ini sudah ada beberapa kali pembongkaran bangunan liar dan
kios PKL yang dilakukan Satpol PP dan Tim gabungan, diantaranya kios semi
permanen di sepanjang Jalan Burangrang yang masuk kawasan zona kuning.
Penertiban ini diharapkan menjadi bentuk pembinaan kepada PKL.
"Kalau
pemasangan kios PKL yang sifatnya permanen maka kami akan melakukan
pembongkaran. Kemudian kita arahkan supaya mereka juga bongkar pasang,"
ujarnya. Menurutnya, aturan larangan bersifat permanen ditujukan agar pedagang
tidak merasa lahan tersebut menjadi miliknya sehingga bisa bebas berjualan
kapanpun juga dengan bentuk apapun.






