sponsor

sponsor

Iklan

Featured

" });

Nasional

Jawa Barat

Ragam

Bandung Raya

Pendidikan

Olah Raga

Wisata

Kemendikbud Rancang Sistem Pelaporan Daring

sebelas12.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan perbaikan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Di 2017 mendatang, pelaporan penyaluran TPG dirancang menggunakan sistem daring untuk memperkecil kemungkinan keterlambatan pembayaran. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12/2016).

"Laporan keuangan harus online (daring), sedang dirancang dan didiskusikan dengan BPKP," katanya.

Pranata mengatakan, setidaknya ada lima masalah yang terdeteksi dalam penyaluran TPG setiap tahun. Data yang tidak akurat menjadi salah satu isu yang disampaikan Pranata. Optimalisasi data pokok pendidikan (dapodik) akan dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang akurat. "Kita gunakan satu data saja, yaitu dapodik," katanya.

Efek data yang tidak akurat berimbas pada jumlah dana yang disalurkan. Jika data kurang, maka penyaluran akan terlambat, dan jika data ternyata melebihi kondisi sebenarnya maka akan menimbulkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Batas akhir penyaluran TPG setiap triwulan adalah tanggal 9 di bulan ketiga, namun kenyataan di lapangan pembayaran seringkali terlambat. Untuk mengatasi ini, Kemendikbud melakukan antisipasi dan sedang merancang sistem pelaporan daring.

Masalah yang juga sering ditemukan adalah pemenuhan 24 jam mengajar untuk mendapatkan TPG. Mengatasi masalah ini, Kemendikbud sedang merancang beberapa skema yang dapat digunakan. Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai dengan jam mengajarnya. Misalkan guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu. "Sedang kita kaji," kata Pranata.

Selain menyiapkan sistem dan langkah antisipasi, mengatasi masalah-masalah ini, Kemendikbud melalui Ditjen GTK menggandeng APIP dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Harapannya, penyaluran TPG di waktu yang akan datang akan tepat waktu dan pastinya akuntabilitasnya terjaga. (Aline Rogeleonick)

Kemendikbud Anggarkan Bantuan Fasilitas Pendidikan di Banten

Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di Banten, Tinjau Fasilitas Pendidikan

sebelas12.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun anggaran 2017 mengalokasikan Rp 205.464.300.300,- untuk Provinsi Banten. Demikian dikatakan Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas), Yusuf Muhyidin saat mendampingi Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI, dalam pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Serang, Jumat, (16/12).

Dikatakan lebih lanjut, program tersebut meliputi Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK (Rp 51,96 miliar), Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA (Rp 32,78 miliar), Bantuan Operasional Pendidikan PAUD (Rp 97,8 miliar), serta Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Rp 22,89 miliar).

Pemerintah provinsi Banten yang diwakili Asisten Daerah Tata Praja, Anwar Mas'ud, menyambut baik kebijakan Kemendikbud itu, terutama untuk penguatan pendidikan kejuruan. Mas'ud menyampaikan tekad pemprov Banten untuk memanfaatkan bantuan tersebut sebaik-baiknya demi memajukan pendidikan di provinsi Banten. Menurut Mas'ud, untuk sektor pendidikan di Banten masih banyak kekurangan yang harus dikejar agar dapat sejajar dengan provinsi lain di Pulau Jawa. Untuk itu Mas'ud juga mengharapkan keberpihakan Komisi X kepada provinsi Banten dalam menentukan politik anggaran.

Kunjungan Kerja Komisi X ke provinsi Banten adalah salah satu kegiatan reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2016 - 2017. Provinsi lain yang dikunjungi pada masa reses ini adalah provinsi Bangka Belitung dan provinsi Bali. Kunjungan ke provinsi Banten dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ferdiansyah dengan anggota antara lain Junico Siahaan, Wiryanti Sukamdani, Popong Otje Djundjunan, Mujib Rohmat, Laila Istiana, Surakhman Hidayat, Anas Thahir, dan Yayuk Sri Rahayuningsih. (Anandes Langguana/Henry Pasaribu)

Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pencairan Dana PIP

sebelas12.com - Hingga 13 Desember 2016, belum semua penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) menerima manfaat kartu tersebut. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau para kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan kepala sekolah untuk lebih aktif mendorong percepatan pencairan dana manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) di daerah atau sekolahnya masing-masing.

Imbauan Kemendikbud terhadap kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah dikeluarkan secara resmi melalui Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 tentang Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia.

Ada empat butir instruksi dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 itu. Pertama, Kepala Sekolah agar lebih aktif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kedua, Kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar lebih aktif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di satuan pendidikan non formal untuk segera dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas.

Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar lebih aktif mendorong kepala sekolah dan kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar semua penerima KIP terdaftar pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Keempat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan agar lebih aktif mendorong penerima KIP yang putus sekolah agar kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Berdasarkan alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar, Pemerintah menyalurkan KIP kepada keluarga penerima manfaat KIP. Selanjutnya, orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah (formal atau non formal) tempat anaknya menimba ilmu. Pihak sekolah (formal) kemudian memasukkan data siswa ke aplikasi Dapodik. Sementara sekolah non formal (SKB, PKBM/LKP) mengusulkan dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Tahun ini, peserta didik penerima KIP memperoleh bantuan tunai Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun) untuk tingkat SD/MI, Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) untuk tingkat SMA/SMK/MA. Untuk siswa yang akan lulus (kelas VI, IX, XII) hanya menerima manfaat satu semester saja.Tujuan PIP adalah mengupayakan semakin banyak anak usia sekolah memperoleh pendidikan, baik di jalur formal maupun informal. Tahun 2016 ini, sasaran PIP berjumlah 17, 9 juta siswa. (Desliana Maulipaksi)

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemendikbud Sosialisasikan Hasil Penelitian melalui Seminar

sebelas12.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) menyelenggarakan "Seminar Hasil Penilaian Pendidikan untuk Kebijakan", di Hotel Atlet Century Park, Jakarta (14/12/2016). Seminar tersebut bertujuan menyosialisasikan hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), dan menjaring usulan kebijakan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy saat membuka seminar menyampaikan tentang pentingnya peran penelitian di Kemendikbud dalam mendukung perumusan, perencanaan, dan implementasi kebijakan di bidang pendidikan.

“Semakin efisien kerja penelitian dalam menopang itu (kebijakan pendidikan), maka akan semakin baiklah kerja Kemendikbud,” ujar Mendikbud.

Muhadjir juga mengingatkan agar dalam melakukan penelitian kita harus fokus. Karena penelitian yang tidak memiliki kaitan dengan kebijakan yang diambil, hanya akan membuang waktu, tenaga, dan pikiran.

Sebelumnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno berharap dari seminar ini didapatkan usulan yang bisa membatu dalam menyusun rumusan kebijakan.

“Harapan kami setelah seminar ini, maka pihak-pihak terkait yang menjadi pemangku kepentingan utama dari pendidikan bisa menindaklanjuti berupa perbaikan-perbaikan berupa hasil empiris yang didapatkan dari hasil penilaian ini,” kata Totok saat menyampaikan laporan pelaksanaan seminar.

Dalam seminar ini, menghadirkan beberapa pembicara baik dari internal maupun eksternal di luar Kemendikbud, di antaranya adalah Nizam dan Rahmawati dari Puspendik, serta Ray Philpot dari Australian Council for Educational Research (ACER). Diikuti sebanyak 127 peserta yang berasal dari berbagai kalangan yang memiliki keterkaitan di bidang pendidikan, seperti kepala dinas pendidikan, dekan, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan. (Aji Shahwin)