Bandung,
Sebelas12 - Terdakwa perkara keterangan palsu Akta
Notaris Nomor 3 Tahun 2005, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael lagi-lagi
tidak menghadiri sidang pidana untuk kedelapan kalinya, di Pengadilan Negeri
(PN) Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/10/2017).
Sidang kali delapan
ini, kembali hanya dihadiri satu terdakwa lainnya yaitu Gustav Pattipeilohy.
Sidang pidana perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2005 yang
dijadikan dasar menggugat aset nasionalisasi SMAK Dago itu kali ini mengagendakan
mendengar keterangan dokter yang memeriksa terdakwa Edward dan Maria.
Perlu untuk diketahui,
tim kuasa hukum para terdakwa sejak awal selalu beralasan bahwa tidak mampu
hadirnya Edward dan Maria disebabkan penyakit yang dideritanya. Majelis Hakim
yang dipimpin Toga Napitupulu sempat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
(JPU) agar memeriksa penyakit yang diderita kedua terdakwa oleh dokter dari
rumah sakit independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jabar.
Dokter dari Kejaksaan
Tinggi Jabar, Joko Susanto yang memeriksa Maria dan Dokter Rumah Sakit Tarakan
Jakarta, Briliana, yang mengecek kesehatan Edward, dihadirkan pada persidangan
guna didengar keterangannya.
Menurut Joko,
terdakwa Maria dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan catatan ada ahli
medis atau perawat yang mendampinginya. Kendati begitu, Joko tidak bisa
menjamin apakah Maria akan baik-baik saja selama sidang pidananya dengan sakit
yang diderita.
"Saya memeriksa
Maria Goretti tanggal 30 September lalu. Sewaktu akan saya periksa, berdasarkan
resume Rumah Sakit Borromeus, tiga hari sebelumnya dia sudah pernah masuk ke
rumah sakit juga," papar Joko.
Sementara itu, Briliana
menjelaskan terdakwa Edward telah diperiksanya pada 19 September lalu. Menurutnya
saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa Edward mampu secara fisik datang ke Rumah
Sakit Tarakan. "Edward Soeryadjaya datang untuk diperiksa kesehatannya.
Secara fisik tanpa perlu dibantu walaupun tetap didampingi keluarganya," kata
Briliana.
Terkait informasi
dari tim kuasa hukum para terdakwa yang menyatakan bahwa Edward dirawat di
Rumah Sakit Medistra Jakarta, Ketua Majelis Hakim Toga Napitululu meminta agar
dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan rumah sakit dan dokter yang
merawatnya.
"Jadi jangan
hanya katanya dirawat. Tapi harus ada keterangan dari pimpinan Rumah Sakit
Medistra dan dokter yang merawatnya," kata Toga.
Dengan itu, Majelis
Hakim memutuskan persidangan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu (11/10),
dengan agenda pembuktian surat keterangan dari Rumah Sakit Medistra dan
mendengarkan keterangan dokter yang merawat Edward Soeryadjaya. (*Red)