sponsor

sponsor

Iklan

Featured

" });

Nasional

Jawa Barat

Ragam

Bandung Raya

Pendidikan

Olah Raga

Wisata

» » Kasus Keterangan Palsu, Dokter Rekomendasi Terdakwa Edward dan Maria Hadir Di Persidangan



Bandung, Sebelas12 - Terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2005, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael lagi-lagi tidak menghadiri sidang pidana untuk kedelapan kalinya, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/10/2017).

Sidang kali delapan ini, kembali hanya dihadiri satu terdakwa lainnya yaitu Gustav Pattipeilohy. Sidang pidana perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2005 yang dijadikan dasar menggugat aset nasionalisasi SMAK Dago itu kali ini mengagendakan mendengar keterangan dokter yang memeriksa terdakwa Edward dan Maria.

Perlu untuk diketahui, tim kuasa hukum para terdakwa sejak awal selalu beralasan bahwa tidak mampu hadirnya Edward dan Maria disebabkan penyakit yang dideritanya. Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu sempat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memeriksa penyakit yang diderita kedua terdakwa oleh dokter dari rumah sakit independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jabar. 

Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jabar, Joko Susanto yang memeriksa Maria dan Dokter Rumah Sakit Tarakan Jakarta, Briliana, yang mengecek kesehatan Edward, dihadirkan pada persidangan guna didengar keterangannya.

Menurut Joko, terdakwa Maria dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan catatan ada ahli medis atau perawat yang mendampinginya. Kendati begitu, Joko tidak bisa menjamin apakah Maria akan baik-baik saja selama sidang pidananya dengan sakit yang diderita.

"Saya memeriksa Maria Goretti tanggal 30 September lalu. Sewaktu akan saya periksa, berdasarkan resume Rumah Sakit Borromeus, tiga hari sebelumnya dia sudah pernah masuk ke rumah sakit juga," papar Joko.
Sementara itu, Briliana menjelaskan terdakwa Edward telah diperiksanya pada 19 September lalu. Menurutnya saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa Edward mampu secara fisik datang ke Rumah Sakit Tarakan. "Edward Soeryadjaya datang untuk diperiksa kesehatannya. Secara fisik tanpa perlu dibantu walaupun tetap didampingi keluarganya," kata Briliana.

Terkait informasi dari tim kuasa hukum para terdakwa yang menyatakan bahwa Edward dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta, Ketua Majelis Hakim Toga Napitululu meminta agar dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan rumah sakit dan dokter yang merawatnya.

"Jadi jangan hanya katanya dirawat. Tapi harus ada keterangan dari pimpinan Rumah Sakit Medistra dan dokter yang merawatnya," kata Toga.

Dengan itu, Majelis Hakim memutuskan persidangan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu (11/10), dengan agenda pembuktian surat keterangan dari Rumah Sakit Medistra dan mendengarkan keterangan dokter yang merawat Edward Soeryadjaya. (*Red)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama