Bandung,
Sebelas12 - Pemilik
nomor pilihan (Nopil) semenjak diberlakukannya PP No. 60 Tahun 2016 pengganti
PP No. 50 Tahun 2010, harus mengeluarkan uang lebih tiap 5 tahunnya.
Besaran
biaya yang harus dikeluarkan, sudah diatur di dalam PP Nomor 60 Tahun 2016
tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Demikian
disampaikan Kasubdit Regident Polda Jabar, AKBP Mariyono, ketika ditemui di
ruang kerjanya di Mapolda Jabar, Kamis (11/1/2018).
"Setiap
kegiatan pelayanan yang ada di Samsat sudah diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016,
sesuai dengan PNBP," katanya.
Khususnya,
lanjutnya, mengenai penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Pilihan, sudah jelas berapa PNBP yang harus dibayar oleh pemohon atau pemilik
Nopil.
"NRKB
pilihan 1 (satu) angka blank Rp. 20.000.000,-, 1 (satu) angka ada huruf Rp.
15.000.000,-, 2 (dua) angka blank Rp. 15.000.000,-, 2 (dua) angka ada huruf Rp.
10.000.000,-, 3 (tiga) angka blank Rp. 10.000.000,-, 3 (tiga) angka ada huruf
Rp. 7.500.000,-, 4 (empat) angka blank Rp. 7.500.000,-, dan 4 (empat) angka ada
huruf Rp. 5.000.000,-, itu khusus kendaraan roda empat," terangnya.
Sedangkan
untuk roda dua atau sepeda motor, disiapkan untuk yang blank (tanpa huruf),
dengan PNBP Rp. 7.500.000,-. "Khusus roda dua, angkanya dimulai dari 2000
sampai dengan 6999. Itu jelas semuanya dan dasarnya permintaan dari wajib pajak
(WP)," katanya.
Diakuinya,
pihaknya kini sedang menertibkan Nopil yang sudah dipakai kendaraan, dengan
menggantinya dengan nomor urut sesuai registrasi. "Yang perlu saya
tegaskan bahwa memang setiap 5 tahun, nomor itu harusnya diganti. Apalagi kita
sekarang 'kan sudah 3 huruf," katanya.
Lebih
lanjut, Mariyono mengatakan bahwa pihaknya mempunyai tugas memverifikasi
mungkin ada kesalahan waktu lima tahun yang lalu.
"Contohnya
5 tahun yang lalu ada kesalahan nomor 3000 blank dipakai mobil. Itu terjadi
karena dulu tidak ada Perkap yang menaungi itu, dan sekarang sudah ada Perkap
yang jelas masalah penomoran Ranmor, kita harus merubah itu. Sama halnya dengan
nomor yang dulunya tidak urut, sekarang kita urutkan supaya nomor kendaraan
tidak cepat habis," paparnya.
Mengeliminir
Calo
Program
Kasubdit Regident Polda Jabar, AKBP Mariyono yang sekarang sudah berjalan,
yaitu setiap WP yang akan membayar pajak kendaraannya di Samsat akan
menggunakan Id Card (kartu pengenal).
"Setiap
Wajib Pajak yang datang ke Samsat, akan diberikan Id Card. Mau keluar masuk
Samsat jelas, yang memang mengurus pajak, bukan orang lain. Jadi kita buat
seperti itu, yang datang itu benar-benar WP bukan orang-orang yang memanfaatkan
situasi. Hal tersebut untuk mengeliminir percaloan yang ada di Samsat,"
pungkasnya. (Herly/Rian)
Tidak ada komentar: