sponsor

sponsor

Iklan

Featured

" });

Nasional

Jawa Barat

Ragam

Bandung Raya

Pendidikan

Olah Raga

Wisata

» » » Kasubdit Regident Polda Jabar : Tertibkan Nomor Kendaraan Sesuai PP No 60 Tahun 2016

Bandung, Sebelas12 - Pemilik nomor pilihan (Nopil) semenjak diberlakukannya PP No. 60 Tahun 2016 pengganti PP No. 50 Tahun 2010, harus mengeluarkan uang lebih tiap 5 tahunnya.

Besaran biaya yang harus dikeluarkan, sudah diatur di dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Demikian disampaikan Kasubdit Regident Polda Jabar, AKBP Mariyono, ketika ditemui di ruang kerjanya di Mapolda Jabar, Kamis (11/1/2018).

"Setiap kegiatan pelayanan yang ada di Samsat sudah diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016, sesuai dengan PNBP," katanya.

Khususnya, lanjutnya, mengenai penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, sudah jelas berapa PNBP yang harus dibayar oleh pemohon atau pemilik Nopil.

"NRKB pilihan 1 (satu) angka blank Rp. 20.000.000,-, 1 (satu) angka ada huruf Rp. 15.000.000,-, 2 (dua) angka blank Rp. 15.000.000,-, 2 (dua) angka ada huruf Rp. 10.000.000,-, 3 (tiga) angka blank Rp. 10.000.000,-, 3 (tiga) angka ada huruf Rp. 7.500.000,-, 4 (empat) angka blank Rp. 7.500.000,-, dan 4 (empat) angka ada huruf Rp. 5.000.000,-, itu khusus kendaraan roda empat," terangnya.

Sedangkan untuk roda dua atau sepeda motor, disiapkan untuk yang blank (tanpa huruf), dengan PNBP Rp. 7.500.000,-. "Khusus roda dua, angkanya dimulai dari 2000 sampai dengan 6999. Itu jelas semuanya dan dasarnya permintaan dari wajib pajak (WP)," katanya.

Diakuinya, pihaknya kini sedang menertibkan Nopil yang sudah dipakai kendaraan, dengan menggantinya dengan nomor urut sesuai registrasi. "Yang perlu saya tegaskan bahwa memang setiap 5 tahun, nomor itu harusnya diganti. Apalagi kita sekarang 'kan sudah 3 huruf," katanya.

Lebih lanjut, Mariyono mengatakan bahwa pihaknya mempunyai tugas memverifikasi mungkin ada kesalahan waktu lima tahun yang lalu.

"Contohnya 5 tahun yang lalu ada kesalahan nomor 3000 blank dipakai mobil. Itu terjadi karena dulu tidak ada Perkap yang menaungi itu, dan sekarang sudah ada Perkap yang jelas masalah penomoran Ranmor, kita harus merubah itu. Sama halnya dengan nomor yang dulunya tidak urut, sekarang kita urutkan supaya nomor kendaraan tidak cepat habis," paparnya.

Mengeliminir Calo

Program Kasubdit Regident Polda Jabar, AKBP Mariyono yang sekarang sudah berjalan, yaitu setiap WP yang akan membayar pajak kendaraannya di Samsat akan menggunakan Id Card (kartu pengenal).

"Setiap Wajib Pajak yang datang ke Samsat, akan diberikan Id Card. Mau keluar masuk Samsat jelas, yang memang mengurus pajak, bukan orang lain. Jadi kita buat seperti itu, yang datang itu benar-benar WP bukan orang-orang yang memanfaatkan situasi. Hal tersebut untuk mengeliminir percaloan yang ada di Samsat," pungkasnya. (Herly/Rian)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply