Jakarta,
sebelas12 -
Direktur Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Ken
Dwijugiasteadi menyebutkan, hanya 5 orang kaya di Indonesia yang tidak memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal
tersebut sekaligus mengklarifikasi data yang telah diungkap majalah ternama
asal Amerika Serikat, Forbes. Majalah tersebut menyebutkan ada 50 orang kaya
yang tidak memiliki NPWP. "Banyak konglomerat, orang kaya tidak punya
NPWP, jumlahnya 5 orang," tegas Ken saat RDP bersama Komisi XI di Ruang
Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Dirinya
mengaku, Ditjen Pajak tidak bisa menjadikan 5 orang tersebut sebagai subjek
pajak. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, bagi masyarakat yang meninggalkan
Indonesia lebih dari 183 hari bukan menjadi subjek pajak lagi. "Orang yang
meninggalkan 183 hari, bukan subjek pajak dalam negeri," katanya.
Hanya
saja 5 orang kaya Indonesia yang tidak memiliki NPWP karena telah pindah
kewarganegaraan. 5 orang tersebut berasal dari Jawa Timur 2 orang, DKI Jakarta
1 orang, dan Sumatera 2 orang.
Namun,
berdasarkan payung hukum yang berlaku, Ken tidak bisa menyebutkan identitas
dari kelima konglomerat asal Indonesia tersebut. "Nama enggak usah kita
sebut," tandasnya.
Sebelumnya,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta orang terkaya Indonesia yang
belum memiliki NPWP untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Tax amnesty masih menyisakan 1
periode lagi, yaitu periode III yang berlaku sampai Maret 2017. (Ed/dtk)






