sponsor

sponsor

Iklan

Featured

" });

Nasional

Jawa Barat

Ragam

Bandung Raya

Pendidikan

Olah Raga

Wisata

» » Lima Konglomerat Indonesia Tak Punya NPWP



Jakarta, sebelas12 ­- Direktur Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, hanya 5 orang kaya di Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi data yang telah diungkap majalah ternama asal Amerika Serikat, Forbes. Majalah tersebut menyebutkan ada 50 orang kaya yang tidak memiliki NPWP. "Banyak konglomerat, orang kaya tidak punya NPWP, jumlahnya 5 orang," tegas Ken saat RDP bersama Komisi XI di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Dirinya mengaku, Ditjen Pajak tidak bisa menjadikan 5 orang tersebut sebagai subjek pajak. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, bagi masyarakat yang meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari bukan menjadi subjek pajak lagi. "Orang yang meninggalkan 183 hari, bukan subjek pajak dalam negeri," katanya.
Hanya saja 5 orang kaya Indonesia yang tidak memiliki NPWP karena telah pindah kewarganegaraan. 5 orang tersebut berasal dari Jawa Timur 2 orang, DKI Jakarta 1 orang, dan Sumatera 2 orang.
Namun, berdasarkan payung hukum yang berlaku, Ken tidak bisa menyebutkan identitas dari kelima konglomerat asal Indonesia tersebut. "Nama enggak usah kita sebut," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta orang terkaya Indonesia yang belum memiliki NPWP untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Tax amnesty masih menyisakan 1 periode lagi, yaitu periode III yang berlaku sampai Maret 2017. (Ed/dtk)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama