Bandung, sebelas12 - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana untuk
menerbitkan regulasi baru terkait penyesuaian NJOP. Pihaknya telah melakukan
kajian ilmiah berdasarkan berbagai faktor, mulai dari perhitungan Assessment
Sales Ratio, penggunaan lahan, dan klasifikasi jalan sehingga diperoleh
pembobotan nilai persentase penyesuaian NJOP.
Namun demikian, penyesuaian tarif NJOP tersebut
dilakukan berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas. Hal ini sesuai dengan
amanat pimpinan daerah dalam melandasi setiap kebijakan pemerintahan di Kota
Bandung.
“Pembobotan dan klasifikasi ini, termasuk juga
perhitungan Assessment Sales Ratio ini dilakukan agar penyesuaian nilainya
proporsional. Tentunya kita juga memperhatikan asas keadilan, kami bedakan
penyesuaian NJOP antara perumahan, perdagangan/perkantoran dan industri.
Klasifikasi jalan juga mempengaruhi,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan
Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna dalam rapat ekspose bersama Sekretaris Daerah
Kota Bandung, Yossi Irianto di Balai Kota Bandung, Jumat (13/01/2017).
Ema menjelaskan, klasifikasi jalan yang dimaksud adalah
berdasarkan aksesibilitas dan status jalan. Klasifikasi tersebut ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, antara lain jalan
arteri primer, arteri sekunder, kolektor primer, kolektor sekunder, jalan
lokal, dan jalan lingkungan/gang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, bidang yang
terletak di jalan arteri primer akan berbeda nilainya dengan bidang yang
terletak di jalan lokal atau jalan lingkungan. Hal inilah yang membedakan
dengan regulasi sebelumnya, di mana perhitungan NJOP dipukul rata dalam satu
wilayah.
Kondisi saat ini, Ema melaporkan, potensi pendapatan
pemerintah kota dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maksimal berada di
angka Rp. 383,27 miliar. Perhitungan itu dilakukan berdasarkan peraturan yang
berlaku saat ini. Jumlah tersebut berasal dari 338.536 Objek Pajak aktif yang
telah terverifikasi.
“Dengan potensi objek pajak yang ada, dengan regulasi
yang baru kita berpotensi bisa mengumpulkan maksimal Rp. 506 miliar, naik Rp. 123
miliar atau 32,10% dari tahun sebelumnya, sekitar Rp. 383 miliar,” jelasnya.
Paparan tersebut diapresiasi oleh Yossi Irianto. Ia sepakat
bahwa prinsip keadilan dan proporsionalitas harus dikedepankan dalam proses
penentuan nilai pajak. “Pada hakikatnya, pajak itu memang harus dimaksimalkan.
Tetapi logika tidak memberatkan masyarakat harus jadi pertimbangan kita. Jadi
prinsipnya, (pajak itu) harus menghasilkan tapi jangan memberatkan,” tegas
Yossi.
Maka dari itu, ia meminta agar perhitungan nilai pajak
itu bisa betul-betul proporsional. Ia berharap tidak ada lagi perhitungan pajak
dengan sistem pukul rata bagi semua objek pajak. "Kita ingin penerapan
penyesuaian NJOP ini mengedepankan asas proporsional dan berkeadilan dimana
nilai yang harus dibayar antara objek pajak perumahan dibedakan dengan
industri. Bahkan, kalau bisa sesuai dengan keinginan Wali Kota, orang yang
tidak mampu dibebaskan pembayaran pajaknya,” ujarnya.
Yossi juga menekankan agar proses koordinasi dengan
pihak legislatif dan unsur masyarakat lainnya dilakukan dengan apik. Ia tidak
ingin kebijakan yang baik ini tidak diiringi dengan proses yang baik pula. “Kita
harus sampaikan, esensi pajak itu adalah asas keadilan. Karena pajak itu
digunakan untuk pembangunan fasilitas, untuk memberikan pelayanan publik dan
mengentaskan kemiskinan,” pungkasnya. (Rian)






