Jakarta, Sebelas12 - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi
pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, yang
mengatakan bahwa program penyediaan rumah tanpa uang muka atau down payment (DP) menyalahi aturan DP kredit pemilikan rumah
(KPR). Menurut Anies program penyediaan rumah tanpa DP tersebut, tidak menyalahi aturan.
Agus mengatakan dalam kredit properti, sebagaimana yang
tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016
tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti,
menyebutkan uang muka yang harus dibayarkan dari jenis rumah yang
diakusisi adalah minimal 15 persen. Agus mengatakan kalau dilakukan maka
akan mendapatkan teguran dari otoritas.
Namun, Anies menuturka aturan tersebut tak berlaku, jika kebijakan rumah tanpa uang muka merupakan program pemerintah daerah (pemda). "Tidak menyalahi aturan, jika itu termasuk dalam program pemerintah daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 17 PBI No. 18/16/PBI/2016,” terang Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Februari 2017.
Menurut Agus, dalam aturan Bank Indonesia baru soal kebijakan loan to value untuk kredit properti, bagi kepemilikan rumah tapak tipe lebih dari 70 meter persegi, fasilitas kredit rumah pertama sebesar 85 persen. Dengan begitu, uang muka yang harus dibayarkan minimal 15 persen.
Untuk rumah kedua atau ketiga dan seterusnya, fasilitas kredit masing-masing sebesar 80 persen dan 75 persen. Sementara itu, fasilitas kredit rumah kedua untuk rumah tapak tipe 22-70 meter persegi sebesar 85 persen serta rumah ketiga dan seterusnya sebesar 80 persen.
Sementara itu, Anies mengatakan dalam aturan BI justru tertulis, “Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemda sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan, bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.”.
Anies menambahkan, program yang selama ini ia gagas bukanlah memberikan fasilitas kredit dengan uang muka sebesar nol persen, melainkan pemberian fasilitas uang muka Rp 0. “Bukan nol persen, tapi DP-nya nol rupiah. Makanya, itu si debitur harus mengumpulkan dana sekitar enam bulan untuk DP tersebut," kata Anies.
Dirinya menilai program rumah DP nol rupiah tersebut sangat logis dan bisa direalisasikan untuk warga DKI Jakarta. “Insya Allah, sudah sesuai aturan. Dan solusi perumahan ini, akan menjangkau seluruh warga berpenghasilan rendah," pungkasnya. (dtk)
Namun, Anies menuturka aturan tersebut tak berlaku, jika kebijakan rumah tanpa uang muka merupakan program pemerintah daerah (pemda). "Tidak menyalahi aturan, jika itu termasuk dalam program pemerintah daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 17 PBI No. 18/16/PBI/2016,” terang Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Februari 2017.
Menurut Agus, dalam aturan Bank Indonesia baru soal kebijakan loan to value untuk kredit properti, bagi kepemilikan rumah tapak tipe lebih dari 70 meter persegi, fasilitas kredit rumah pertama sebesar 85 persen. Dengan begitu, uang muka yang harus dibayarkan minimal 15 persen.
Untuk rumah kedua atau ketiga dan seterusnya, fasilitas kredit masing-masing sebesar 80 persen dan 75 persen. Sementara itu, fasilitas kredit rumah kedua untuk rumah tapak tipe 22-70 meter persegi sebesar 85 persen serta rumah ketiga dan seterusnya sebesar 80 persen.
Sementara itu, Anies mengatakan dalam aturan BI justru tertulis, “Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemda sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan, bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.”.
Anies menambahkan, program yang selama ini ia gagas bukanlah memberikan fasilitas kredit dengan uang muka sebesar nol persen, melainkan pemberian fasilitas uang muka Rp 0. “Bukan nol persen, tapi DP-nya nol rupiah. Makanya, itu si debitur harus mengumpulkan dana sekitar enam bulan untuk DP tersebut," kata Anies.
Dirinya menilai program rumah DP nol rupiah tersebut sangat logis dan bisa direalisasikan untuk warga DKI Jakarta. “Insya Allah, sudah sesuai aturan. Dan solusi perumahan ini, akan menjangkau seluruh warga berpenghasilan rendah," pungkasnya. (dtk)






