Bandung, Sebelas12 - Ratusan kios di Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/3/2017).
Namun PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung menyayangkan langkah PT. Javana Arta Perkasa selaku pemohon
penyitaan 200 kios tersebut.
Humas PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung, Fekky Ramdhan Budiawan menginginkan cara yang lebih persusasif dilakukan
PT. Javana Arta Perkasa kepada para pedagang, "Kita mengharapkan lakukan
pendekatan dengan kekeluargaan, Tapi memang terlepas dari permasalahan
ini, langkah hukum harus dilakukan, maka dari itu kita akan panggil PT. Javana untuk klarifikasi langkah ini," kata Fekky.
Seperti diketahui,
eksekusi 200 kios yang ada di Pasar Cimol Gedebage tersebut, sesuai dengan surat penetapan Ketua PN Bandung No.09/pdt/eks/put/PN Bandung, No.72/pdt/G/2015.PN bdg, dengan termohon gabungan pedanggang kecil dan jasa
(Gapensa).
Menurut fekky, diantara 200 kios itu ada 12 kios diantaranya sudah memiliki surat pemakaian tempat berjualan (STPB), artinya
12 kios tersebut sudah resmi tercantum sebagai pedagang di Pasar Cimol Gedebage. "Oleh karena itu konsen kami adalah hak-hak para pedagang yang
resmi," pungkasnya. (Herly/Rian)