sponsor

sponsor

Iklan

Featured

" });

Nasional

Jawa Barat

Ragam

Bandung Raya

Pendidikan

Olah Raga

Wisata

» » Fekky; Eksekusi 200 Kios Pasar Cimol Gedebage Harus Lebih Persuasif

Bandung, Sebelas12 - Ratusan kios di Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/3/2017).

Namun PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung menyayangkan langkah PT. Javana Arta Perkasa selaku pemohon penyitaan 200 kios tersebut.

Humas PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung, Fekky Ramdhan Budiawan menginginkan cara yang lebih persusasif dilakukan PT. Javana Arta Perkasa kepada para pedagang, "Kita mengharapkan lakukan pendekatan dengan kekeluargaan, Tapi memang terlepas dari permasalahan ini, langkah hukum harus dilakukan, maka dari itu kita akan panggil PT. Javana untuk klarifikasi langkah ini," kata Fekky.

Seperti diketahui, eksekusi 200 kios yang ada di Pasar Cimol Gedebage tersebut, sesuai dengan surat penetapan Ketua PN Bandung No.09/pdt/eks/put/PN Bandung, No.72/pdt/G/2015.PN bdg, dengan termohon gabungan pedanggang kecil dan jasa (Gapensa).

Menurut fekky, diantara 200 kios itu ada 12 kios diantaranya sudah memiliki surat pemakaian tempat berjualan (STPB), artinya 12 kios tersebut sudah resmi tercantum sebagai pedagang di Pasar Cimol Gedebage. "Oleh karena itu konsen kami adalah hak-hak para pedagang yang resmi," pungkasnya. (Herly/Rian)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama