Bandung, Sebelas12 - Selama
empat tahun berturut-turut hingga tahun 2016, Pemerintah Kota Bandung selalu
mengalokasikan dana subsidi untuk penyaluran beras sejahtera (rastra) sebesar
Rp. 25 milyar pertahun. Komitmen pemerintah dalam memastikan distribusi rastra
itu sampai kepada penerima manfaat selalu mendapat apresiasi dari Pemerintah
Provinsi Jawa Barat.
Wakil
Wali Kota Bandung Oded M. Danial menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Barat
untuk kategori Dukungan APDB Kabupaten/Kota untuk Kelancaran Penyaluran dan
Pengembalian Program Raskin Tahun 2016. Penghargaan tersebut diterima di Gedung
Sate, Jl. Diponegoro No. 22 Bandung, Kamis (9/3/2017).
"Kita
memang sudah lama menggratiskan rastra ini kepada masyarakat Kota Bandung. Jadi
masyarakat sedari dulu tidak ada pungutan apapun. Itu yang diapresiasi Pak
Gubernur," ujar Oded usai menerima penghargaan.
Namun
demikian, tahun ini Kota Bandung menjadi salah satu kota percontohan untuk
program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sehingga alokasi dana untuk kelancaran
program raskin akan dialihkan ke program lain. Sementara itu, bantuan untuk
keluarga prasejahtera akan langsung didistribusikan dari pemerintah pusat ke
penerima manfaat tanpa melalui pemerintah kota, melainkan melalui bank yang
telah ditunjuk oleh pemerintah pusat.
"Kita
sudah siapkan Rp. 25 milyar. Namun Bandung menjadi satu dari 45 kota yang
dijadikan uji coba untuk bantuan non tunai. Kalau BPNT kan langsung. Jadi akan
kita alokasikan ke yang lain," katanya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bandung, Eli Wasliah
membenarkan bahwa tahun ini, pengelolaan bantuan pangan untuk masyarakat
prasejahtera tidak lagi dalam bentuk rastra. Bantuan akan didistribusikan melalui
kartu yang telah diisi saldo sebesar Rp. 110.000 perbulan. Pengambilan bantuan
itu bisa dilakukan di titik-titik tertentu di Kota Bandung.
"Saldo
tersebut bisa ditukarkan dengan 3 jenis produk pangan, yakni beras, gula, dan
telur dengan harga yang murah, di bawah harga pasar. Jika saldo itu tidak
habis, maka akan diakumulasikan ke bulan berikutnya, ditambah Rp. 110.000
lagi," jelas Eli.
Di
Jawa Barat, program ini hanya diperuntukkan bagi pemerintah kota, seperti Kota
Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota
Depok, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya. Sementara 18 kabupaten di Jawa
Barat tetap memperoleh rastra dengan mekanisme pembagian yang sama seperti
tahun sebelumnya.






