Bandung, Sebelas12 - May Day atau Hari Buruh yang diperingati tanggal 1 Mei
setiap tahunnya menjadi momentum penting bagi para pekerja untuk menyuarakan
aspirasi kepada para pemegang kebijakan. May Day menjadi simbol tonggak perjuangan
para buruh untuk mendapatkan hak-hak pekerja yang sesuai dan seimbang sejalan
dengan dinamika industri yang terus berubah.
Di Kota Bandung, 1500 perwakilan buruh dari 8 serikat
pekerja menyemarakkan May Day dengan melaksanakan silaturahmi akbar bersama
pemerintah kota di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Minggu
(30/4/2017). Silaturahmi tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kota
Bandung Yossi Irianto.
Yossi mengatakan bahwa buruh atau
pekerja telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan industri di
Kota Bandung. Oleh karena itu, kontribusi para buruh selayaknya perlu
diapresiasi dan dipenuhi hak-haknya.
Kebijakan-kebijakan pemerintah kota yang berpihak kepada
buruh telah digulirkan, seperti adanya apartemen rakyat untuk buruh, bis buruh,
dan sembako delivery yang terus disempurnakan. Pemerintah juga terus berupaya
agar pendidikan untuk buruh dan keluarganya juga bisa terpenuhi.
"Pada prinsipnya, selama para buruh itu ber-KTP Kota
Bandung, tentu kita akan perjuangkan hak-haknya agar bisa hidup dengan bahagia
di kota ini. Terhadap tuntutan para buruh, tentu akan kita perhatikan dan
tindaklanjuti," tutur Yossi dalam sambutannya.
Pada peringatan May Day tahun ini, para buruh yang tergabung
dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kota Bandung menggelar
apresiasi budaya dengan mengundang komunitas seni dan Kelompok Pemusik Jalanan.
Hadirnya sentuhan seni menambah keakraban antar para buruh juga dengan elemen
pemerintah.
Namun, kegiatan ini juga tidak mengesampingkan esensi Hari
Buruh itu sendiri. Diwakili oleh Ahmad Munir, para pekerja menyampaikan
pernyatan sikap dan politiknya di hadapan para pemangku kebijakan.
Berikut merupakan kutipan Pernyataan Sikap dan Politik yang
disampaikan para buruh:
1. Tolak revisi UU No. 13 Tahun 2003
2. Hentikan Politik Upah Murah. Cabut PP 78 Tahun 2005
3. Hentikan eksploitasi Sumber Daya Energi dan Sumber Daya
Alam untuk kepentingan asing
4. Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing
5. Berikan jaminan sosial untuk buruh yang ditanggung oleh
negara
6. Tolak liberalisasi dunia pendidikan
7. Berikan kesejahteraan guru honorer
8. Berikan kesejahteraan prajurit TNI dan Polri setingkat
Bintara dan Tamtama
9. Berlakukan upah sektoral dan buat aturan skala minimal
10. Tingkatkan layanan mutu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan
11. Realisasi janji walikota: perumahan, bis, sembako
delivery
12. Tindak tegas dan copot pejabat yang tidak bisa
menerjemahkan kebijakan Wali Kota
13. Segera realisasikan Perda Ketenagakerjaan yang pro
terhadap buruh
14. Laksanakan pendidikan gratis dan berkualitas untuk
keluarga buruh sampai minimal SLTA. (*red)






