Bandung, Sebelas12 - Warga Kelurahan Cipedes
Kecamatan Sukajadi Kota Bandung sangat antusias mengikuti Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Terlebih
Tim PTSL di Kelurahan Cipedes terlihat ramah dan santun dalam memberikan
pelayanan. Alhasil warga merasa nyaman dan familier dengan layanan Tim
PTSL Kelurahan Cipedes tersebut. Dan membuat warga tidak segan-segan untuk
bertanya langsung mengenai kekurangan dokumen dan persyaratan tanah yang mereka
ajukan.
Salah
seorang warga RT 04/05, Suryani, bersyukur karena berkas pendaftaran PTSLnya
sudah lengkap dan datanya sudah dientry TIM PTSL Kelurahan Cipedes.
“Pelayanan
yang diberikan TIM PTSL sangat ramah dan santun, sehingga kita sebagai warga sangat
memahami, mengerti apa yang dijelaskan Tim PTSL untuk melengkapi kekurangan
dokumen/persyaratan bukti tanah yang kita miliki. Kami berharap sertifikat
kepemilikan tanah diterbitkan secepatnya,” ujar Suryani.
Hal
senada dikatakan Asep, warga RT. 002/006, bahwa Program PTSL ini sangat
membantu warga yang mengurus surat tanah terutama kaum lanjut usia seperti dirinya.
“Alhamdulillah
semua dokumen/persyaratan PTSL sudah lengkap, tinggal menunggu informasi
sertifikat diserahkan, mudah-mudahan secepatnya,” harap Asep saat ditemui Sebelas12.com,
di ruangan Tim PTSL, Kamis (20/4/2017) lalu.
Sementara
itu, Ketua TIM PTSL Kelurahan Cipedes, Agus mengatakan bahwa target PTSL untuk Kelurahan
Cipedes sekitar 870 bidang, dan data yang sudah dientry lebih kurang sekitar
450 berkas.
”Mengenai
pengukuran tanah warga, saat ini sudah tuntas dilakukan. Kita akan berupaya
membantu warga yang dokumen / bukti kepemilikan tanah tidak lengkap, dengan
menyarankan untuk membuat silsilah ahli waris tanah kepemilikan tanah tersebut.
BPN memberi masyarakat kemudahan karena proses sertifikasi dilakukan tanpa
dipungut biaya, warga hanya
mempersiapkan materai saja,” ungkap Agus ketika ditemui Sebelas12.com di Kantor
Kelurahan Sukajadi, Selasa, (25/4/2017).
Agus
menjelaskan tujuan program PTSL ini, untuk
mengakselerasi pemberian kepastian hukum hak atas tanah. Objek program ini
adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan,
mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara,” pungkasnya. (Edwandi/*red)






