sponsor

sponsor

Iklan

Featured

" });

Nasional

Jawa Barat

Ragam

Bandung Raya

Pendidikan

Olah Raga

Wisata

» » Polrestabes Bandung Permudah Kaum Difabel Miliki SIM

Bandung, Sebelas12 – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung memudahkan puluhan kaum disabilitas yang ada di Graha Panti Sosial Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Alhamdulillah peserta SIM adalah sebagai berikut dari jumlah peserta 50 orang terdiri dari motor roda tiga peserta uji tiga orang, SIM mobil peserta uji 11 orang (tunarungu), dan SIM motor peserta uji 36 orang (tunarungu),” jelas Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Mariyono, Kamis lalu.

Mariyono menjelaskan, bahwa materi khusus kepada kaum difabel antara lain; penjabaran undang-undang No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Hak dan Kewajiban yang diatur dalam pasal 5. Kemudiam Pasal 8 Undang-undang No 4 Tahun 1997 Polri sebagai unsur pemerintah bekewajiban mengupayakan terwujudnya hak-hak penyandang cacat.

“Selain itu, etika tata cara berlalu lintas dan rambu-rambu yang harus diketahui oleh peserta SIM komunitas difabel dan tata cara pelaksanaan ujian praktek yg harus dikuasai sebagai keahlian yangg dimiliki peserta,” paparnya.

Sementara Kanit Regident Polrestabes Bandung, AKP Atik Suswanti, SH, mengatakan bahwa  kaum difabel yang akan mengurus SIM, harus melengkapi persyaratan.

"Mereka pun harus melengkapi persyaratan seperti KTP, surat kesehatan dokter spesialis THT (peserta uji tunarungu), surat keterangan dokter spesialis mata (kekurangan jarak pandang/low vision/pengliatan), surat kesehatan dokter umum untuk fisik seluruh kaum difabel harus menggunakan alat bantu dengar untuk tunarungu dan harus menggunakan alat bantu pengliahatan untuk kekurangan jarak pandang/low vision," jelasnya. (Herly/*red)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama