Bandung, Sebelas12 – Dalam meningkatkan kemudahan
pelayanan bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tak
henti-hentinya membuat terobosan atau inovasi.
Setelah
meluncurkan program e-Samsat yang telah diadopsi oleh 17 Provinsi, kini Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas
Polda Jabar, meluncurkan program bernama Sipolin atau Sistem Informasi Pajak
Online.
Sipolin
yaitu sebuah aplikasi untuk membayar pajak kendaraan
bermotor roda dua dan empat yang dapat dibayar melalui telepon seluler, dan aplikasi
Sipolin ini bisa diunduh melalui Google Playstore.
Aplikasi
ini pertama kali di Indonesia, resmi diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat,
Ahmad Heryawan (Aher) yang didampingi oleh Kapolda Jabar Irjen (Pol) Anton
Charliyan, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi, Kepala Bapenda Jabar Dadang
Suharto, dan Dirut Bank BJB Ahmad Irfan, di kawasan Car Free Day Dago Bandung,
Minggu (21/5/2017).
Aher
mengungkapkan, hadirnya Sipolin akan membuat wajib pajak
lebih praktis dan mudah karena tidak perlu datang ke kantor Samsat ataupun ke
ATM.
"Ini
terobosan baru dari kami dan Polda Jabar meluncurkan Sipolin. Dari segi IT ini
lebih tinggi lagi dari Samsat Gendong dan e-Samsat yang lewat ATM. Sipolin
lebih praktis lagi dan mudah karena wajib pajak
tidak harus datang ke kantor Samsat atau ke ATM tapi cukup di rumah sambil
tiduran pun bisa," katanya.
Berikut
caranya, unduh terlebih dahulu aplikasi Sipolin pada layanan Google Playstore
pada handphone berbasis android. Setelah aplikasi terpasang pilih menu
pembayaran pajak,
isi data dan nomor KTP, lalu masukkan nomor kendaraan.
Pastikan nama pemilik kendaraan pada STNK harus sama dengan KTP. Artinya, nama
pemilik kendaraan
harus milik sendiri, bila masih atas nama orang lain harus di Bea Balik Nama
(BBN) terlebih dahulu.
Apabila
telah mengisi data pilih menu pembayaran, untuk sementara hanya bisa melalui
Bank BJB. Kedepan Bank BRI, BCA, Mandiri, BNI dan Bank Permata akan turut
bekerjasama. Setelah menyelesaikan pembayaran tinggal memperlihatkan bukti
pembayaran yang ada di aplikasi Sipolin kepada Samsat terdekat.
Sipolin pun
akan menunjukkan peta dimana Samsat terdekat dengan posisi anda. Artinya
pembayaran melalui aplikasi ini bisa dilakukan diseluruh dunia namun untuk
pengesahan tetap harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan batas waktu
14 hari sejak pembayaran.
Aher
berharap, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak
kendaraan
terlebih pemerintah sudah menyediakan layanan aplikasi yang sangat mudah.
"Harapannya
tentu masyarakat tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak.
Saya yakin masyarakat yang sadar akan pembangunan dan NKRI pasti akan bayar pajak.
Yang jelas ini membuat masyarakat menjadi sangat praktis dan perlu dicatat ini
adalah baru pertama kalinya di Indonesia yaitu di Jabar," pungkasnya.
Sementara
itu, Kadirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Tomex Kurniawan menuturkan, saat ini
di Jawa Barat tercatat ada 14 Juta pemilik kendaraan
bermotor. Dari jumlah tersebut baru 70 persen atau 4 juta lebih masih belum
melakukan pembayaran pajak.
"Dari
catatan kami ada 14 Juta kendaraan bermotor dan baru 70 persen yang memenuhi
kewajibannya, artinya ada 4 juta lebih yang berpotensi sebenarnya bisa kita
raih untuk meningkatkan pembangunan di Jabar pada sektor pajak
kendaraan,"
terangnya.
Masyarakat
lanjutnya, diberi kemudahan akses tempat dan waktu untuk melakukan pembayaran pajak
kendaraan
bermotor kapanpun dimanapun dalam situasi apapun.
"Kami
laporkan bahwa e-Samsat sudah menjadi ikon yang luar biasa bagi Jawa Barat jadi
dan ini adalah interaksi antara masyarakat dan petugas sudah benar-benar
dikurangi dan akan menghilangkan praktek pungli," pungkasnya. (*red)






