Bandung, Sebelas12 - Uji
Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-XIII Jabar, yang digelar Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota Bandung telah berhasil meloloskan 34
wartawan dalam memperoleh sertifikat standar kompetensi wartawan dari 38
peserta yang mengikuti acara yang digelar selama 2 hari (9 dan 10 Mei 2017) di
Hotel Bidakara Savoy Homan Kota Bandung.
Peserta
datang dari berbagai daerah di Jawa Barat, dengan seksama mereka diuji oleh tim
dari PWI Pusat didampingi penguji magang. Bahkan sampai hari terakhir salah
seorang penguji pendamping yang mengumumkan hasil UKW, Makali mengatakan,
terdapat 10% peserta tidak lulus.
“Sebanyak
34 peserta dinyatakan lulus dan empat orang tidak lulus,” tutur Makali, selepas
penutupan UKW, Rabu (10/5/2017).
Menyikapi
atas pengumuman tersebut, Ketua PWI Kota Bandung Hardiansyah atau yang akrab
disapa Andhy mengucapkan selamat kepada semua peserta yang telah menjalani UKW
tidak terkecuali. Ditegaskannya, UKW bagian dari program dewan pers sebagai
syarat wajib bagi jurnalis dalam mengedepankan kualitas serta profesionalitas
kinerjanya sehingga dinilai kompeten.
“UKW
merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas jurnalis dalam mengemban
tugasnya. Ini bukan hanya soal lulus dan tidak lulus, tapi pembinaan terhadap
wartawan untuk meningkatkan kualitasnya ke depan,” katanya.
Pada
UKW Angkatan ke XIII Jabar, terdapat tiga kategori yang diujikan yakni muda,
madya, dan utama. Untuk kategori muda diikuti 14 peserta, madya diikuti oleh 7
peserta, dan utama 7 peserta. Acara secara resmi ditutup secara bersama-sama
oleh Ketua PWI Pokja Kota Bandung, Hardiansyah, Ketua PWI Jawa Barat, Mirza
Zuhaldi, serta Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan.
Mirza
Zulhadi dalam paparannya mengatakan, UKW merupakan upaya branding “halal
profesi”, dari yang belum kompeten menjadi kompeten guna meningkatkan perilaku
insan pers, dan standarisasi profesi. “Setelah memperoleh sertifikasi kompeten,
maka melekat tugas untuk memegang teguh Kode Etik Jurnalistik,” tandas Mirza.
Sementara
itu, Kamsul Hasan mengatakan peserta yang belum kompeten belum tentu tidak
layak jadi wartawan. Dirinya menambahkan, banyak faktor yang menyebabkan
peserta “gagal kompeten”, dalam UKW diantaranya kedisiplinan atas keterlambatan
hadir disamping juga masih lemahnya penguasaan uji materi.
Ditegaskannya,
pemegang sertifikat kompeten bisa dipandang gugur kompetensinya, bila melakukan
pelanggaran ringan 3 kali berturut-turut. Sedangkan kategori pelanggaran berat,
yaitu membuat berita bohong, plagiat dan melakukan pemerasan.
“Pelanggar
berat dari pemegang kompetensi tidak bisa ikut ujian kompetensi dimana pun dan
sampai kapanpun,” pungkas Kamsul.
Pemkot Bandung Apresiasi Kegiatan UKW ke-XIII
Sebelumnya
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto sangat mengapresiasi kegiatan UKW
yang digelar PWI Pokja Kota Bandung. Dirinya mengatakan sebaik apapun program
pemerintah dalam pembangunan daerah, namun jika tidak ditunjang dan didukung
keberadaan pers dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, maka
hasilnya pun tidak akan maksimal dan efektif.
“Pembangunan
tanpa didukung media massa, tidak akan maksimal. Sebab, masyarakat luas tidak
mengetahui secara rinci tujuan program pembangunan yang dilakukan oleh
pemerintah,” terangnya.
Ditambahkannya,
kerjasama instansi pemerintah dan media massa dinilainya sangat penting.
terutama, peran media yang memiliki kemampuan menjadikan sebuah
informasi yang awalnya dipandang biasa-biasa tetapi atas peranannya akan
menjadi luar biasa penting.





