Bandung, Sebelas12 - Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat
(BPSMKJB) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus
gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak dapat diterima (N.O).
BPSMKJB menilai gugatan tidak memiliki landasan karena surat kuasa yang
digunakan diduga cacat hukum.
Demikian disampaikan penasihat hukum BPSMKJB, Benny Wullur, usai
sidang di PN Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Selasa
(4/7/2017). Sidang menghadirkan tiga orang saksi ahli, salah satunya
ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Benny menuturkan, gugatan yang dilayangkan oleh pihak PLK menggunakan
surat kuasa yang cacat hukum alias tidak sah. Pasalnya, pemberi kuasa
bukanlah orang yang berwenang dan tidak tercantum di dalam akta
kepengurusan PLK yang tertulis di dalam surat kuasa tersebut.
"Surat kuasa 'kan menjadi dasar gugatan. Tapi kami menilai tidak sah
karena pemberi kuasa haruslah orang yang berwenang. Kenyataan si pemberi
kuasa adalah orang yang tidak tercantum di dalam akta kepengurusan PLK.
Otomatis surat kuasa ini cacat," terang Benny.
Benny menambahkan, pihaknya sudah meminta majelis hakim untuk
memperlihatkan surat kuasa tersebut. Akan tetapi, sudah tiga kali
memohon kepada majelis hakim, permintaan tidak pernah dikabulkan alias
ditolak."Secara perdata, kalau terbukti kuasanya cacat, perkara selesai atau tidak dapat diterima,” tegasnya.
Bahkan, lanjutnya, kaitan dengan surat kuasa dan akta kepengurusan
PLK, sudah berkali-kali ada kasus pidananya. Yang terakhir, kasusnya
masih berjalan dan saat ini berkasnya sudah ada di tangan pihak
kejaksaan.
"Akta masih digunakan, padahal diduga terjadi tindak pidana. Gugatan perdata ini seharusnya tidak dapat diterima," kata Benny.
Sementara itu dalam kesaksiannya di persidangan, Refly Harun
menyinggung soal nasionalisasi aset serta tidak bisanya organisasi
mewariskan asetnya itu kepada organisasi baru.
"Ketika sebuah aset sudah dinasionalisasi, aset sudah berpindah dan
menjadi milik negara. Sebuah organisasi bisa dikatakan sebagai warisan
dari organisasi sebelumnya hanya dari sifatnya, visi, misi, tapi tidak
untuk aset," jelasnya.
Refly juga menyatakan, sebuah organisasi tidak bisa mengklaim sepihak
sebagai penerus organisasi sebelumnya. "Organisasi itu tidak beranak.
Kalau misalkan ada organisasi baru yang katakan penerus, dari sisi hukum
itu sebuah entitas yang berbeda," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum dari PLK, Hendri Sulaeman menyatakan,
pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada proses hukum.
"Kami ikuti prosedur hukum saja," katanya saat ditemui usai sidang. (*Red)






