Bandung,
Sebelas12 - Sidang kasus pidana pemakaian akta
notaris yg berisikan keterangan palsu yang lebih dikenal dengan kasus lahan
SMAK Dago, untuk ke-11 kalinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,
Selasa (31/10/2017).
Untuk ke-11 kali sidang
itu pula, dua terdakwa kasus ini yakni, Maria Goretti dan Edward Soeryadjaya
tak juga hadir di persidangan.
Dalam persidangan
kasus ini, ketua majelis hakim Toga Napitupulu, SH memutuskan, terdakwa Maria
Goretti dan Edward Soeryadjaya tidak bisa dihadirkan di persidangan karena
sakit.
Namun jika kedua
terdakwa telah sembuh, persidangan bisa dilanjutkan kembali. Karena hal itu
pula, majelis hakim memutuskan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU)
untuk kedua terdakwa tidak bisa diterima.
Sementara terdakwa
lain kasus ini yakni Gustav Pattipeilohy yang selalu hadir di persidangan, nota
keberatan atau eksepsinya ditolak oleh majelis hakim.
Dengan demikian,
majelis hakim memutuskan sidang kasus ini dengan terdakwa Gustav dilanjutkan
pada Selasa (7/11/2017) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini bermula
pada tahun 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku-ngaku
sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum
(HCL) yg pada saat jaman penjajahan Belanda dahulu adalah pemilik lahan SMAK
Dago, Jl.Ir.H.Juanda No.93 Bandung, menggugat pembatalan Sertifikat Tanah lahan
SMAK Dago atas nama Yayasan BPSMKJB di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dgn
memakai alat bukti Akta Notaris Resnizar No.3/18 Nov 2005 yg berisikan
keterangan palsu.
Setelah aset Belanda
dinasionalisasi, termasuk lahan SMAK Dago, maka lahan tersebut menjadi milik
negara.
Kuasa hukum Yayasan
BPSMKJB, Benny Wullur mengatakan, Yayasan BPSMKJB yang telah menempati dan
menyelenggarakan Pendidikan SMAK Dago di Jl .Ir. H. Juanda No.93 Bandung sejak
1952 sampai sekarang masih berlangsung, telah membeli lahan tersebut dari
negara melalui prosedur yang resmi, tepat dan benar.
Terkait tak kunjung
hadirnya kedua terdakwa di persidangan, menurut Benny, ia sempat meminta ada
tim dokter independen yang memeriksa terdakwa
Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti.
“Masa ada terdakwa
bisa sakit sama-sama, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti. Makanya kami minta
ada tim dokter independen memeriksa mereka. Kok bisa sampai sebelas kali tidak
hadir sidang?” kata Benny.
Menurutnya,
seharusnya setelah dua kali tidak datang, ada upaya penjemputan paksa terhadap
kedua terdakwa. Benny merasa ada yang janggal dalam persidangan perkara
tersebut, mengingat dokter independen yg ditunjuk untuk memeriksa Maria Goretti
yaitu RS Hasan Sadikin, tidak dapat melakukan pemeriksaan, karena Maria sedang
dirawat di RS Boromeus, dan pihak keluarga dan RS Boromeus keberatan diperiksa
oleh RSHS sebagai tim medis independen yang ditunjuk JPU. Pada akhirnya pemeriksaan
dilakukan oleh dokter umum dari RS Adiyaksa.
“Sementara
pemeriksaan kesehatan Edward Soeryadjaya dilakukan oleh RS Tarakan sebagai tim
medis yang di tunjuk, belum bisa memberikan kesimpulan tetapi menyarankan
pemeriksaan lanjutan. Pertimbangan majelis mengacu kepada pendapat dan hasil
pemeriksaan dokter yg merawat Edward, yakni dr. Rudi dari RS Medistra yang
bukan termasuk tim medis independen yang ditunjuk,” pungkasnya. (*Red)






