Bandung, Sebelas12 - Persidangan pidana
perkara keterangan palsu akta notaris pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen
(PLK), yang menyeret mantan bos Astra Edward Seky Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael sebagai
terdakwa, hingga sidang digelar yang ke 10 kali, dua terdakwa tersebut tidak
kunjung terlihat batang hidungnya.
Berdasarkan
fakta persidangan yang digelar di ruang V Pengadilan Negeri Bandung, Jl. LL
Martadinata, Rabu (25/10/2017) bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Wibowo dan
Suharja bersikukuh meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan secara paksa
dua terdakwa tersebut.
Namun
majelis hakim yang dipimpin oleh Toga Napitupulu menolaknya, karena majelis
hakim sudah merasa cukup dengan keterangan kesehatan kedua terdakwa tersebut,
yang sudah disampaikan penasehat hukum terdakwa di sidang-sidang sebelumnya.
Oleh
karena itu, majelis hakim kembali mengundur persidangan pada Selasa
(31/10/2017) dengan agenda penentuan penetapan terdakwa 1 (Maria Goretti) dan terdaka 2 (Edward Soryadjaya), serta putusan
sela terdakwa 3 (Gustav Pattipeilohy). (*Red)






