sponsor

sponsor

Iklan

Featured

" });

Nasional

Jawa Barat

Ragam

Bandung Raya

Pendidikan

Olah Raga

Wisata

» » SK Bupati Garut "Kangkangi" UU No. 24 Tahun 2007



Kab Garut, Sebelas12 -,Satu Tahun Korban Banjir Bandang di Kabupaten Garut belum juga mendapatkan kejelasan dari pemerintah kabupaten Garut, semakin membinggungkan korban yang berada di luar Hunian Sementara (Huntara).

Keputusan Bupati Garut Nomor.360/Kep.543-DSTT/2016 sampai dengan SK Bupati Nomor.360/Kep.729-Disperkim/2017 tentang Penetapan Penerima Bantuan Rumah Bagi Korban Banjir Bandang Sungai Cimanuk, dan SK Bupati Nomor.360/714-Disperkim/2017 tentang Data Kerusakan Pemukiman Akibat Bajir Bandang Sungai Cimanuk disinyalir betentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana Bab II urutan 3 huruf b. keadilan.

Demikian disampaikan Direktur Exsekutif LSM Mata, Deni saat ditemui di kantornya, di Jakarta belum lama ini. “Sudah Jatuh ketiban tangga, korban banjir bandang yang berada di zona merah yang tidak di evakuasi diluar huntara merupakan warga yang bertahun-tahun berstatus memiliki KTP dan KK hidup menggontrak di Kecamatan Tarogong Kidul,” katanya.

Deni menambahkan, jika Pemerintah Kabupaten Garut mulai dari tim di bawah dari tinggkat RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan kemudian ke Bupati, harus berdasarkan Undang Undang Nomor .24 tahun 2007 yang di tandatangani Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin.

“Sudah jelas Undang Undang nomor 24 tahun 2007 Pasal 79, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 75 sampai pasal 78, ada sanksinya harus dibaca . Warga korban banjir bandang yang terjadi 20 september 2016, tidak semestinya Pemda Garut menutup mata. warga korban banjir bandang, mereka telah mengikuti mekanisme membuat pernyataan di atas materai 6000,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, akan tetapi dalam SK Bupati nomor 360/Kep 729 dan 714 Dlsperkim/2017 tidak tercantum disitu letak kelalaian dan harus diperbaiki kemudian hasil verifikasi dan validasi kemudian adakan sidang antara korban banjir bandang dengan RT setempat dengan Tim  yang dibentuk dari Disperkim, Kecamatan, Desa/Kelurahan, sehingga tidak terjadi dalam SK Bupati 360/kep.729 dan 714-Disperkim/2017, di Desa Haurpanggung RW 19 RT 03, satu AJB (satu rumah-red) mendapatkan 3 (tiga).

Sementara itu, warga korban banjir bandang yang berinisial RM, memaparkan di dalam Huntara mengenai Jadup (jaminan Hidup dinas sosial) sesuai dengan juklak-juknis pusat diberikan sesuai dengan bantuan per jiwa Rp. 900.000,- . “Sedangkan di Iuar Huntara, kami warga masyarakat yang sama korban banjir bandang hanya menerima sebesar Rp. 300.000,-. Tapi oknum di Dinas Sosial dalam laporan ke pusat, per jiwa Rp. 900.000,-. Kami merasa diabaikan, mana Ietak keadilan, para oknum justru memanfaatkan kami warga korban banjir bandang yang meminta kepada Bupati Garut untuk menuntaskan serta menyelesaikan para korban, jangan ada yang dirugikan ucap IP,” paparnya.

Di lain tempat, Kepala Desa Haurpanggung, Wahyudin mengatakan bahwa berkas sudah semuanya diberikan ke Kecamatan Tarogong Kidul. “Kami tidak tahu kalau sebagian korban banjir bandang tidak ada dalam SK Bupati nomor 360/Kep.729 dan 714-Disperkim 2017. Namun sangat disayangkan, saat akan dikonfirmasi hal tersebut,  Camat Tarogong Kidul tidak ada ditempat.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Garut, Dadi Jakaria, saat ditemui usai Kegiatab acara Penyusunan Kajian Risiko Bencana, di kantornya mengatakan bahwa pihaknya dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Yang kami lakukan pada korban bencana banjir bandang; yang pertama penampungan korban banjir, kedua melokasikan korban banjir, dan ketiga memberikan bantuan logistik serta koordinasi kepada dinas terkait, salah satunya Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kab. Garut, yang seharusnya satu komando dari tim penanggulangan bencana,” katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan mengenai data korban dan ganti rugi korban banjir bandang sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007. (Uci)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama