Bandung,
Sebelas12 - Kali ke 15 persidangan kasus pidana
pemakaian akta yang diduga berisi keterangan Palsu yang dibuat di notaris
Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005, digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Bandung, Selasa (28/11/2017).
Seperti sidang-sidang
sebelumnya, terdakwa yang hadir hanya Gustav Pattipeilohy, sementara 2 terdakwa
lainya yaitu Edward Seky Soeryadjaya dan Maria Goretti tak terlihat batang
hidungnya.
Dalam persidangan,
ketua majelis hakim, Toga Napitupulu, SH, hanya membaca sepintas surat dari
Yayasan BPSMKJB yang isinya meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memantau
persidangan kasus pidana pemakaian akta yang diduga berisi keterangan palsu,
yang di buat di notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005 tersebut.
Sementara itu, jaksa
penuntut umum (JPU) Suharja meminta kepada majelis hakim agar diterbitkan
penetapan jadwal sidang terhadap terdakwa Edward Soeryadjaya untuk dilakukan
pemeriksaan di persidangan, mengingat sekarang ini terdakwa Edward Seky
Soeryadjaya meringkuk di tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, hakim menolak
permohonan JPU dengan alasan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya sudah ada putusan
sela dan penetapan pengembalian berkas, sehingga tidak bisa disatukan dalam
persidangan pemeriksaan terdakwa Gustav, putusan sela dan penetapan
pengembalian berkas yang diperlihatkan dalam persidangan hari ini.
Majelis hakim juga menyampaikan
apabila JPU ingin menghadirkan terdakwa Edward Seki Soeryadjaya, maka JPU dapat
melimpahkan lagi berkasnya ke Pengadilan. Namun JPU menyampaikan dalam sidang
bahwa sejak putusan sela 2 bulan lalu hingga hari ini JPU belum menerima
pengembalian berkas.
Oleh karena terdakwa
Edward Seki Soeryadjaya saat ini ditahan di Kejaksaan Agung RI, maka JPU minta
penetapan penjadwalan sidang terhadap terdakwa Edward Seki Soeryadjaya. Adanya
Putusan Sela yang telah diputus pada persidangan sebelumnya yang menyatakan
pemeriksaan terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya tidak dapat dilakukan
dengan alasan sakit dan akan dilakukan pemeriksaan bila telah sembuh dari
sakit. Dikarenakan saksi Notaris tidak hadir, majelis hakim menunda persidangan
Selasa pekan depan (5/12/2017).
Terkait dengan hal
tersebut, JPU Suharja usai persidangan mengatakan, pihaknya akan tetap meminta
kepada majelis hakim agar ada penetapan untuk terdakwa Edward. “Kami akan
meminta majelis hakim agar mengeluarkan salinan putusan sela dan penetapan
pengembalian berkas, bila itu terjadi kami akan melimpahkan kembali pemeriksaan
terdakwa Edward Seki Soeryadjaya ke pengadilan Negeri,” katanya.
Dirinya menambahkan,
bahwa untuk menghadirkan Terdakwa Edward Seki Soeryadjaya di persidangan harus
pinjam tahanan ke Kejaksaan Agung RI dimana terdakwa di tahan saat ini, untuk
hal tersebut akan berkoodinasi dengan kejagung. “Dan setelah itu kami akan
berkoordinasi dengan Kejagung,” tutupnya. (*Red)






