Bandung, Sebelas12 -
Persidangan kasus pidana pemakaian akta notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18
November 2005, yang diduga berisikan keterangan palsu yang lebih dikenal dengan
kasus lahan SMAK Dago dengan para terdakwa; Edward Soeryadjaya, Maria Goretti,
dan Gustav Pattipeilohy, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,
Rabu (22/11/2017), dan sampai sidang ke - 14 kalinya terdakwa Edward
Soeryadjaya dan Maria Goretti tidak hadir.
Dalam
persidangan kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan satu orang
saksi, Meti Ratna Kandi, yang menjabat sebagai Kasubsi Perkara di Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Bandung saat ada adanya gugatan TUN dari PLK kepada
tergugat BPN Kota Bandung dan tergugat intervensi Yayasan BPSMKJB.
Meti
dalam kesaksiannya, mengatakan bahwa saat itu Pihak PLK dalam gugatannya menggunakan
dan melampirkan akta notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005
sebagai bukti.
“PLK
menggunakan akta notaris tersebut sebagai bukti untuk menggugat sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan BPSMKJB,” katanya.
Lebih
lanjut dirinya mengatakan bahwa asal usul kepemilikan lahan SMAK Dago adalah
eigendom verponding bekas Het Chritelijch Lyceum (HCL) (perkumpulan Belanda).
Selanjutnya
karena lahan tersebut termasuk aset bekas milik asing dan cina serta telah
dinasionalisasi, maka lahan tersebut menjadi milik negara dalam hal ini
Departemen Keuangan.
“Sementara
Yayasan BPSMKJB selaku penyelenggara SMAK DAGO sebagai Prioritas Utama
mengajukan sertifikat HGB dan dapat memenuhi syarat-syarat formal yang telah
ditentukan, diantaranya melampirkan bukti pembayaran kompensasi ke Departemen
Keuangan dan rekomendasi dari Departemen Keuangan,” terangnya.
Diterangkan
saksi juga, apabila sertifikat yang telah diterbitkan atas nama Yayasan BPSMKJB
dibatalkan melalui putusan Tata Usaha Negara (TUN) maka tanah tersebut kembali
ke Negara, tidak kepada yang memohon pembatalan, karena lahan ini adalah aset
negara bekas milik asing/cina.
Sepengetahuan
saksi bahwa sejak dulu lahan dikuasai oleh Yayasan BPSMKJB untuk
menyelenggarakan sekolah SMAK DAGO dan hanya Yayasan SMAK DAGO yang mengajukan
permohonan hak HGB kepada Departemen Keuangan RI.
Seperti
yang diketahui, terdakwa Edward Soeryadjaya yang merupakan mantan Boss Astra tersebut
sudah ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
terkait dugaan korupsi penggunaan dana pensiun PT. Pertamina (Persero). Sidang
lanjutan akan digelar kembali oleh PN Bandung, Selasa (28/11/2017). (*Red)






