Bandung, Sebelas12 – Tembak di tempat, merupakan instruksikan
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo bagi para pelaku kejahatan
jalanan khususnya jambret dan begal.
Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Bandung
Kombes Pol Hendro Pandowo, yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung,
AKBP M Yoris Maulana kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu
(17/1/2018).
"Bagi para
pelaku kejahatan jalanan terutama pelaku curas yaitu jambret, begal yang sudah
membahayakan jiwa masyarakat dan anggota, jangan segan-segan untuk memeberikan
tindakan tegas terhadap para pelaku," tegasnya.
Diakuinya, ia telah
berulang kali menegaskan jikalau Kota Bandung tidak aman bagi para pelaku
kejahatan, akan tetapi aman bagi masyarakat. Ini dibuktikan dengan Satreskrim
Polrestabes Bandung, amankan tiga orang pelaku jambret yang kerap menyasar
pelajar dan juga masyarakat di Kota Bandung.
Para pelaku yang
diamankan diantaranya, Wawan Gunawan (23) sebagai eksekutor, Suherman (23)
pemilik kendaraan yang kerap di gunakan untuk beraksi serta IR (15) berperan
sebagai joki
"Satu
diantaranya yakni pelaku Wawan, kita berikan tindakan tegas dan terukur
karena membahayakan anggota dan melakukan perlawanan saat akan
diamankan," terangnnya.
Ditegaskannya, diamankannya
ketiga pelaku, berawal dari adanya laporan aksi jambret pada tanggal 3 Januari
2018, yang dimana aksi kawanan ini, terekam cctv dan beredar serta menjadi
viral di media sosial.
Alhasil tim yang
langsung di pimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, berhasil menangkap ketiga
pelaku, berikut barang bukti yang diamankan diantaranya motor, ponsel hasil
jambret dan satu helm.
"Sekali lagi
saya tegaskan dan instruksikan, untuk tembak di tempat bagi para pelaku, yang
membahayakan dan meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Dari penyelidikan
sementara, ketiga pelaku kerap melakukan aksi jambret di Kota Bandung.
Setidaknya ketiganya sudah 50 kali beraksi melakukan aksi penjambretan. (*)
Tidak ada komentar: