Bandung,
Sebelas12 – Untuk kesekian kalinya persidangan
kasus pidana pemakaian akta yang diduga berisi keterangan palsu yang dibuat di Notaris
Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005 digelar. Persidangan tersebut kini
ke 20 kalinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (24/1/2018).
Kali ini sidang
beragendakan memintai keterangan dari terdakwa Gustav Pattipeilohy. Dalam
keterangannya, Gustav mengatakan bahwa Pada tahun 2003 dirinya diundang oleh
Ketua PLK (Perkumpulan Lyceum Kristen) pada saat itu ketuanya Paulus Pattiwael
untuk menjadi anggota PLK.
“Saya pada saat itu
(tahun 2003) diminta untuk menjadi anggota PLK, menggantikan pengurus dan
anggota dari Jakarta. Dan menurut saya, PLK adalah terusan dari HCL karena
Anggaran Dasarnya sama,” terangnya.
Namun saat majelis
hakim meminta dokumen atau surat-surat yang menunjukkan bahwa PLK adalah
terusan dari HCL, Gustav tidak bisa menunjukkan dan memperlihatkannya di
persidangan.
Diakui Gustav,
dirinya mengetahui bahwa pada tahun 2003 PLK sudah berperkara dengan BPSMKJB
mengenai tanah yang ditempati SMAK Dago di Jl. Ir. H. Juanda No. 93 Bandung.
“Saya tahu tahun 2003
PLK dan BPSMKJB sudah berperkara, dan sebelumnya juga mengetahui Ketua PLK saat
itu Paulus Pattiwael tersangkut hukum pidana, namun mengenai perkaranya tidak
tahu,” katanya.
Ketika ditanya oleh
Majelis Hakim maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum) tentang akta pendirian PLK dan
anggaran dasar HCL, Gustav tidak pernah melihat dan membacanya. Namun dia
mengakui menandatangani Akta Notaris No. 3/18 November 2005 serta surat kuasa
tahun 2005 untuk melakukan gugatan, menghadap instansi-instansi dan melakukan
segala tindakan untuk kepentingan PLK (menyetujui tindakan ketua dan
sekretaris).
Diakuinya juga yang
menandatangani Akta Notaris No. 3/28 November 2005 dan surat kuasa tahun 2005,
diantaranya Chokie Hutagalung, Edward Soeryadjaya, Maria Gorreti, Cornelis Wae,
dan Gustav Pattipeilohy.
Pada persidangan, JPU
Indra memperlihatkan Akta Notaris Masri Husein tentang pembubaran PLK pada
tahun 2003. Dan JPU menanyakan kepada terdakwa tentang surat tersebut,
lagi-lagi Gustav tidak mengetahuinya. Selain itu JPU juga menyerahkan bukti
pemblokiran perubahan PLK dari Dirjen AHU Kemenkum HAM RI tanggal 21 Juni tahun
2017.
Persidangan yang sudah
digelar 20 kali tersebut, hanya dihadiri terdakwa Gustav Pattipeilohy,
sementara terdakwa lain Edward Soeryadjaya dan Maria Gorreti selalu tidak
hadir. Seperti yang diketahui, Edward Soeryadjaya kini menjadi tahanan di
Kejagung, terkait kasus dugaan melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT
Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun.
Sidang akan
dilanjutkan minggu depan (31/1/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
(*Red)







Tidak ada komentar: