sponsor

sponsor

Iklan

Featured

" });

Nasional

Jawa Barat

Ragam

Bandung Raya

Pendidikan

Olah Raga

Wisata

Raih Lima Kemenangan di Putaran I, Bandung bank bjb Makin Pede



Bandung, Sebelas12 - Bandung bank bjb Pakuan menutup seri III putaran pertama Proliga 2018 dengan posisi posisi runner up pada klasmen sementara dengan total poin 15, setelah mengantongi 5 kali kemenangan dari 6 pertandingan.

Tim asuhan Octavian ini berhasil menutup pertandingan terakhir dengan mengalahkan Jakarta PGN Popsivo Polwan 3-0 di GOR Tri Dharma, Gresik, Minggu (4/2/2018), bank bjb Pakuan menang telak atas PGN Popsivo. Tim voli putri bank bjb Pakuan menutup laga dengan skor 3-0 (25-21, 25-18, 26-24) atas PGN Popsivo Polwan.

Pelatih Bandung bank bjb Pakuan Octavian mengaku bersyukur kemenangan anak asuhnya yang bisa menang atas Jakarta PGN Popsivo Polwan.

“Posisvo tim yang bagus. Alhamdulillah kita bisa mencuri kemenangan saat melawan mereka,” ujarnya dalam keterangan resmi di Bandung, (12/02).

Namun Octavian memberikan evaluasi selama seri tiga putaran satu di Gresik ini, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi. “Kita lambat membaca lawan. Itu yang masih menjadi kendala kami, hal itu akan menjadi PR kita untuk putaran selanjutnya,” kata dia.
 
Sementara itu untuk putaran selanjutnya, belum akan melakukan perombakan pemain. Menurutnya tim-tim lain akan lebih bernah lagi ketimbang timnya. “Putaran berikutnya untuk perubahan kita akan masih lihat-lihat dulu. Saat ini yang saya pikirkan tim-tim lain akan lebih bagus. Persiapan latihan tim lain lebih banyak," tambahnya.

“Semaksimal mungkin. Tiga minggu cukuplah. Banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan. Intinya kita lakukan pembenahan,” ujarnya.

Kiprah tim bola voli putri Bandung bank bjb Pakuan di Proliga 2018 sudah terlihat sejak seri pertama putaran pertama Proliga di Yogyakarta dengan meraih hasil sempurna dalam. Tim yang diasuh oleh Octavian ini berhasil mengumpulkan poin enam dari dua laga.

Bandung Bank BJB Pakuan mengawali start di Proliga Voli 2018 dengan mulus setelah mengalahkan Bekasi BVN dengan skor 3-0 (25-16, 25-17, 25-15 ). Pada laga kedua, Sabtu (20/01/2018), mereka kembali meraih hasil positif dengan mengalahkan juara bertahan Jakarta Elektrik PLN 3-0 (25-22, 25-14, 25-18).

Bisa Naik Level

Bank bjb sendiri sengaja mempersiapkan tim bola voli putri Bandung bank bjb Pakuan secara serius agar bisa berprestasi di level provinsi bahkan bisa mencapai puncak di turnamen nasional.

"Dengan izin Allah, kami memiliki niatan untuk memajukan olahraga voli khususnya putri baik di Jawa Barat maupun nasional," ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Hakim Putratama. 

Bandung bank bjb Pakuan yang sebelumnya bernama Bandung Artdeco Bank Jabar  memiliki prestasi dan sejarah yang panjang di kancah bola voli nasional. Didirikan pada 2003 dan mulai mengikuti turnamen Proliga satu tahun berselang. 

Pada debutnya, Bandung Artdeco Bank Jabar berhasil langsung keluar sebagai juara. Sementara pada edisi kedua Proliga di tahun 2005, Bandung Artdeco Bank Jabar berhasil meraih predikat juara ketiga. Satu tahun berselang gelar juara kembali pulang ke pangkuan Bumi Pasundan.

Semenjak itu, Bandung Artdeco Bank Jabar tidak lagi mengikuti turnamen Proliga lantaran mayoritas materi pemainnya merupakan pegawai bank bjb. 

Namun setelah hampir 10 tahun absen di kancah voli putri nasional, kini bank bjb bertekad kembali membawa pulang kejayaan bola voli nasional ke tanah Jawa Barat dengan mendirikan Bandung bank bjb Pakuan.

Pendirian Bandung bank bjb Pakuan memang diinisiasi oleh bank bjb. Bahkan kini pengelolaannya turut dijalankan oleh oleh bank bjb melalui peran bjb Club.

Walau memang pada gelaran Proliga tahun 2017 lalu Bandung bank bjb Pakuan tidak berhasil masuk ke dalam empat besar. Namun, harapan besar menjulang tinggi di tahun 2018 dan gelar juara menjadi target realistis.

"Inilah tim kami dan targetnya adalah gelar juara. Kini, kami telah memiliki tim yang kompetitif dan siap untuk menang," ujar Manajer Bandung bank bjb Pakuan Ayi Subarna yang juga selaku Ketua Umum bjb Club di waktu dan tempat yang sama.

Dikatakan realistis karena di tahun 2018, Bandung bank bjb Pakuan diisi oleh materi pemain yang kompetitif dan sebagian besar merupakan mantan pentolan Jakarta Elektrik PLN, sang juara bertahan. Bahkan manajeman bank bjb berhasil mendatangkan beberapa legiun asing dari Eropa dan Amerika.

"Kami memiliki satu modal untuk menjuarai Proliga. Kini pemain terbaik ada di Bandung bank bjb Pakuan. Kami juga memiliki sejarah yang monumental. Jabar adalah juara PON 2016 dan salah satu penyumbangnya adalah voli putri. Keyakinan berjaya di tanah legenda belum usai," ujar Pembina Bandung bank bjb Pakuan, Netty Heryawan.

Bandung bank bjb Pakuan memang melakukan pembenahan total dengan merekrut delapan pemain andalan Jakarta Elektrik PLN. Beberapa pemain asli Jawa Barat dipulangkan seperti kapten tim Wilda Sugandi.

Pada kesempatan yang sama, Wilda menegaskan bahwa kekuatan utama dari Bandung bank bjb Pakuan adalah kebersamaan tim. Terlebih ritme dan chemistry telah terbentuk semenjak masih membela Jakarta Elektrik PLN. 

"Persiapan khusus melalui latihan rutin dan kami telah bergabung selama satu bulan. Semua tim baik namun kami mewaspadai Gresik Petrokimia yang punya pemain asing dari Turki," ujar Wilda. (*Red)

Tingkatkan Pelayanan, Satpas Polrestabes Bandung Sediakan Ruang Khusus Bermain Anak



Bandung, Sebelas12 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat yang sedang melakukan proses pembuatan SIM, SATPAS Polrestabes Bandung menambahkan kenyamanan berupa fasilitas pendukung, yaitu ruang khusus bermain anak.

“Fasilitas ini diperuntukkan khususnya bagi para orang tua yang memiliki balita dan anak-anak, sehingga tidak mengganggu jalannya proses pembuatan SIM,” kata Kanit Regident Polrestabes Bandung, AKP. Atik Suswanti, SH, di ruang kerjanya, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/2/2018).

Sementara itu seorang ibu rumah tangga yang sedang mengurus pembuatan SIM, Dewi, yang membawa putrinya berusia 5 tahun, mengatakan dirinya sangat senang dengan adanya ruang khusus bermain anak tersebut.

“Saya bisa mengikuti proses pembutan SIM dengan rasa tenang, karena anak saya bisa bermain di ruang bermain sementara saya menunggu hasil ujian tes tahapan dalam membuat SIM,” katanya. (Herly/Rian)

JPU Tuntut Terdakwa Pengurus PLK 1 Tahun 6 Bulan

Bandung, Sebelas12 - Sidang lanjutan kasus pidana pemakaian akta yang diduga berisi keterangan palsu yang dibuat notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005, atau yang biasa disebut kasus SMAK Dago untuk ke-21 kalinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/2/2018).

Persidangan kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa 3 (tiga) Gustav Pattipeilohy. Pekan lalu agenda pembacaan tuntutan ditunda lantaran JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya.

“Perbuatan terdakwa Gustav Pattipeilohy sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 266 ayat 1 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh berupa fakta-fakta keterangan saksi dan ahli serta barang bukti,” baca JPU Suharja yang bergantian membacakan tuntutan dengan JPU Indra.

Dalam pembacaan tuntutan, poin dalam fakta-fakta persidangan diantaranya, bahwa Het Christelijk Lyceum (HCL) adalah perkumpulan yang dilarang sesuai dengan Perpu No. 50 Tahun 1960, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukan kelanjutan HCL, PLK sudah dibubarkan, Ketua PLK sebelumnya sudah pernah dipidana berulang, PLK dibokir Kemenkum HAM, dan pengesahan PLK tahun 2017 tidak menyebutkan kelanjutan dari HCL.

“Terdakwa 3 (tiga) Gustav, telah terbukti bersama-sama dengan terdakwa 1 (satu) Maria Goretti, terdakwa 2 (dua) Edward Soeryadjaya dan pengurus PLK lainnya merubah data otentik, dengan melakukan rapat di hotel daerah Bandung untuk dibuatkan akta notaris No. 03/18 November 2005 kepada saksi Resnizar Anasrul, SH,” terang JPU Indra.

JPU menutut Gustav dengan dakwaan Pasal 266 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan kurungan 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, mengenai terdakwa Edward Soeryadjaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera meminjamkan Edward Seky Soeryadjaya untuk persidangan keterangan palsu Akta Notaris nomor 3/18 November 2005 di Pengadilan Negeri Bandung menyusul adanya permohonan peminjaman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, seperti dilansir antaranews.com

"Kita sudah menerima (surat permohonan peminjaman), saat ini tinggal koordinasi pelaksanaannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Ia juga menambahkan pihaknya juga sudah menyampaikan langkah-langkah yang telah ditempuh terkait permohonan peminjaman tersebut. "Yang jelas kita akan saling mendukung di dalam penegakkan hukum," katanya.

Perlu untuk diketahui, bahwa terdakwa Edward Soeryadjaya saat ini sedang ditahan oleh Kejagung karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pensiun PT. Pertamina (Persero) senilai 1,4 Trilyun. (*Red)

Sosialisasikan Program Sejuta Kawan, Kapolrestabes Bandung Blusukan



Bandung, Sebelas12 - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo bersama Kabag Ops AKBP Febry Ma'ruf dan jajarannya mensosialisasikan program Sejuta Kawan, dengan tagline "Kami Adalah Kawan Anda"

Sosialisasi dilakukan di beberapa titik pusat keramaian dan perbelanjaan di kota Bandung. "Kita sebarkan program ini, untuk memberikan imbauan guna menjaga kondusifitas jelang Pilkada," kata Hendro di Pasar Sederhana, Jalan Jurang, Kota Bandung, Kamis (25/1/2018).

Isi dari imbauan berupa brosur yang ditandatangni Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto yaitu mengajak masyarakat Jabar, untuk tidak tergoda "money politic" dan terprovokasi isu SARA dan ujaran kebencian.

"Imbauan kamtibmas Kapolda Jabar dilaksanakan oleh 3.435 Personel Polrestabes Bandung kepada masyarakat di sekitar tempat tinggal anggota," katanya.

Program tersebut merupakan instruksi Kapolri Jendral Tito Karnavian, yang menginstruksikan jajarannya untuk memetakan potensi konflik di wilayahnya masing-masing. Bahkan, Tito secara tegas akan  mencopot bawahannya jika tidak berdaya menjaga Kamtibmas, terutama dalam mencegah terjadinya konflik sosial. (*)

PLK Lakukan Tindak Pidana Berulang Dalam Kasus SMAK Dago



Bandung, Sebelas12 – Untuk kesekian kalinya persidangan kasus pidana pemakaian akta yang diduga berisi keterangan palsu yang dibuat di Notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005 digelar. Persidangan tersebut kini ke 20 kalinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (24/1/2018).

Kali ini sidang beragendakan memintai keterangan dari terdakwa Gustav Pattipeilohy. Dalam keterangannya, Gustav mengatakan bahwa Pada tahun 2003 dirinya diundang oleh Ketua PLK (Perkumpulan Lyceum Kristen) pada saat itu ketuanya Paulus Pattiwael untuk menjadi anggota PLK.

“Saya pada saat itu (tahun 2003) diminta untuk menjadi anggota PLK, menggantikan pengurus dan anggota dari Jakarta. Dan menurut saya, PLK adalah terusan dari HCL karena Anggaran Dasarnya sama,” terangnya.

Namun saat majelis hakim meminta dokumen atau surat-surat yang menunjukkan bahwa PLK adalah terusan dari HCL, Gustav tidak bisa menunjukkan dan memperlihatkannya di persidangan.

Diakui Gustav, dirinya mengetahui bahwa pada tahun 2003 PLK sudah berperkara dengan BPSMKJB mengenai tanah yang ditempati SMAK Dago di Jl. Ir. H. Juanda No. 93 Bandung.

“Saya tahu tahun 2003 PLK dan BPSMKJB sudah berperkara, dan sebelumnya juga mengetahui Ketua PLK saat itu Paulus Pattiwael tersangkut hukum pidana, namun mengenai perkaranya tidak tahu,” katanya.

Ketika ditanya oleh Majelis Hakim maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum) tentang akta pendirian PLK dan anggaran dasar HCL, Gustav tidak pernah melihat dan membacanya. Namun dia mengakui menandatangani Akta Notaris No. 3/18 November 2005 serta surat kuasa tahun 2005 untuk melakukan gugatan, menghadap instansi-instansi dan melakukan segala tindakan untuk kepentingan PLK (menyetujui tindakan ketua dan sekretaris).

Diakuinya juga yang menandatangani Akta Notaris No. 3/28 November 2005 dan surat kuasa tahun 2005, diantaranya Chokie Hutagalung, Edward Soeryadjaya, Maria Gorreti, Cornelis Wae, dan Gustav Pattipeilohy.

Pada persidangan, JPU Indra memperlihatkan Akta Notaris Masri Husein tentang pembubaran PLK pada tahun 2003. Dan JPU menanyakan kepada terdakwa tentang surat tersebut, lagi-lagi Gustav tidak mengetahuinya. Selain itu JPU juga menyerahkan bukti pemblokiran perubahan PLK dari Dirjen AHU Kemenkum HAM RI tanggal 21 Juni tahun 2017.

Persidangan yang sudah digelar 20 kali tersebut, hanya dihadiri terdakwa Gustav Pattipeilohy, sementara terdakwa lain Edward Soeryadjaya dan Maria Gorreti selalu tidak hadir. Seperti yang diketahui, Edward Soeryadjaya kini menjadi tahanan di Kejagung, terkait kasus dugaan melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan (31/1/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (*Red)