Bandung, sebelas12 - Berbagai upaya dilakukan Kota Bandung untuk mendapat predikat
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini, guna menggenapkan reformasi birokrasi
di Kota Bandung.
Namun dalam perjalanannya, pemerintah kota kerap menemui
tantangan untuk mewujudkannya. Satu pekerjaan rumah yang sedang dituntaskan
pemerintah adalah inventarisasi aset negara. Satu persatu aset pemerintah kota
didata dan ditertibkan. Salah satunya adalah calon aset pemerintah yang terkandung
pada bidang tanah di Pasar Induk Caringin, di Jalan Soekarno Hatta, Bandung.
“Untuk menginventarisasi aset ini kita harus cermat dalam
mengambil langkah, sebisa mungkin hak dan kewajiban kedua belah pihak sama-sama
dipenuhi,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto saat memimpin
rapat terkait Pasar Induk Caringin di Balai Kota Bandung, Kamis (19/01/2017).
Pasar Induk Caringin merupakan pasar tradisional milik swasta
yang didirikan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Koperasi
Pasar Induk Caringin (Koppas Induk). Kerja sama tersebut mulai dilaksanakan
sejak 1988 dan berlaku selama 30 tahun.
Salah satu klausul dalam surat perjanjian kerja sama antara
keduanya menyatakan bahwa setelah 30 tahun, tanah lokasi Pasar Induk Caringin
yang dibebaskan serta dibangun oleh Koppas Induk harus diserahkan kepada
pemerintah kota. Dalam perkembangannya, hingga akhir tahun 2018 nanti pihak
Koppas Induk setuju memberikan kontribusi bidang seluas 1000 m2,
sesuai dengan perjanjian kerja sama, kepada pemerintah kota.
Menjelang berakhirnya perjanjian tersebut, pemerintah kota
bersama-sama dengan Koppas Induk tengah menginventarisasi bidang tanah yang
akan dikontribusikan kepada pemerintah kota. Tanah tersebut harus murni berasal
dari bidang tanah yang dikerjasamakan, di luar kewajiban Koppas Induk untuk
menyediakan bidang lahan untuk fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum
(Fasum). “Kita harus saling berkoordinasi dalam perhitungan ini, jangan sampai
titik yang dimaksud adalah bagian dari pengembangan Caringin. Prinsip kita
adalah ingin menyelesaikan persoalan lama,” kata Yossi.
Selanjutnya, pemerintah kota akan membentuk tim gabungan untuk memverifikasi bidang tanah yang akan diserahkan itu, sebab terdapat perbedaan pemahaman antara pemerintah kota dengan Koppas Induk terkait letak bidang tanah yang akan dikontribusikan. (Rian)






