![]() |
| Atik Suswati (kiri) saat mensosialisasikan PP 60 Tahun 2016 |
Bandung, Sebelas12 -Terhitung sejak 6 Januari 2017, diterapkannya regulasi baru Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberlakuan regulasi ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016, sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.
Dengan aturan baru tersebut, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan, seperti BPKB, STNK dan TNKB. "Untuk pemberlakuan peraturan pemerintah No. 60 tahun 2016 sesuai arahan Korlantas yang dilakukan tanggal 6 Januari 2017,” terang Kanit Regident Polrestabes Bandung, AKP. Atik Suswati, SH , saat mensosialisasikan peraturan tersebut, di Mapolrestabes Bandung, Jl. Jawa, Bandung, belum lama ini.
Menurut PP baru tersebut, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Berikut jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
2. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
3. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
4. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
5. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
6. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
9. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
10. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
13. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
14. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
15. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
16. Pelatihan Keterampilan Perorangan;
17. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
18. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
19. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
20. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
21. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
22. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
23. Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
24. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
25. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
26. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
27. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek. (Rian/Herly)
Dengan aturan baru tersebut, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan, seperti BPKB, STNK dan TNKB. "Untuk pemberlakuan peraturan pemerintah No. 60 tahun 2016 sesuai arahan Korlantas yang dilakukan tanggal 6 Januari 2017,” terang Kanit Regident Polrestabes Bandung, AKP. Atik Suswati, SH , saat mensosialisasikan peraturan tersebut, di Mapolrestabes Bandung, Jl. Jawa, Bandung, belum lama ini.
Menurut PP baru tersebut, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Berikut jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
2. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
3. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
4. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
5. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
6. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
9. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
10. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
13. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
14. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
15. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
16. Pelatihan Keterampilan Perorangan;
17. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
18. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
19. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
20. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
21. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
22. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
23. Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
24. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
25. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
26. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
27. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek. (Rian/Herly)






