Bandung, Sebelas12 -Guna mensukseskan program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bandung, Kantor Pertanahan
Kota Bandung menggelar Sosialisasi PTSL se-Kecamatan Babakan Ciparay di Aula
Gedung PGRI Kota Bandung, Kamis (16/02/2017).
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Sekretaris
Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, M.
Unu Ibnudin, dan Camat Babakan Ciparay Momon Ahmad Imron Sutisna, juga para
lurah, Ketua RW, Ketua RT dan para tokoh masyarakat se-Kecamatan Babakan
Ciparay.
Kecamatan Babakan Ciparay akan
dijadikan sebagai model percontohan PTSL di Kota Bandung, karena menjadi
wilayah pertama yang dilaksanakan sosialisasi dan proses PTSL lainnya. Jumlah
bidang tanah yang belum tersertifikat pun terbilang cukup banyak, yakni 4500
bidang. Unu menyatakan, pihaknya akan berupaya keras untuk menuntaskan
sertifikasi tersebut. “Sertifikasi tanah ini penting, utamanya adalah agar
masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Tahun ini
insya Allah 100% kita harus tuntaskan,” kata Unu.
Dalam program ini, Kota Bandung juga
ditunjuk sebagai “Kota Lengkap” oleh Presiden RI Joko Widodo. Pasalnya, Kota
Bandung adalah salah satu kota yang terbanyak memiliki tanah belum
bersertifikat. Pemerintah kota mendapatkan subsidi sebanyak 93.000 sertifikat
dari pemerintah pusat melalui dana APBN. Dukungan dari pemerintah kota juga
sangat signifikan dengan memberikan tambahan subsidi sebanyak 7.500 sertifikat
dari dana APBD. “Dukungan pemerintah kota sangat luar biasa, sehingga tahun ini
ada 100.500 bantuan sertifikasi untuk masyarakat. Ini harus dimanfaatkan
sebaik-baiknya karena belum tentu tiap tahun ada,” katanya.
Subsidi yang diberikan pemerintah
meliputi biaya berbagai tahapan sertifikasi, dari mulai pendataan bidang,
pengumpulan data yuridis, pengukuran tanah, pembuatan Surat Keputusan, hingga
biaya penerbitan sertifikat. “Tapi di samping itu ada juga kewajiban masyarakat
yang harus dipenuhi, yakni kelengkapan dokumen dan materai. Itu dari masyarakat
sendiri. Selebihnya dari pemerintah,” jelas Unu.
Sementara itu, Sekda Kota Bandung, Yossi
Irianto, mengatakan Pemkot Bandung akan senantiasa mendukung program-program
pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya PTSL ini. Ia
mengatakan, pemerintah kota akan memastikan tidak ada hambatan selama proses
ini berlangsung. “Inilah bentuk perhatian pemerintah pusat dan pemerintah kota
kepada yang belum sempat mendaftarkan tanahnya. Prinsipnya satu, kita akan
mendukung pencapaian Nawacita pemerintah kita,” kata Yossi.
Yossi menekankan kepada seluruh
masyarakat agar segera berpartisipasi dalam program ini. Harapannya, suatu saat
sengketa-sengketa akibat adanya perselisihan atas bidang tanah dapat dihindari
karena masyarakat telah memiliki kepastian hukum atas tanahnya masing-masing.
“Karena 60% persoalan tanah dipicu oleh perseteruan hak-hak atas tanah,” katanya.
PTSL bertujuan untuk mengakselerasi
pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, sehingga dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Objek
program ini adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah
kelurahan, mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara.
Adapun persyaratan yang harus
dipenuhi untuk membuat sertifikat tanah milik adat antara lain sebagai berikut:
mengisi formulir permohonan; foto copy pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai
(apabila diurus pihak ketiga), disertai foto copy KTP Penerima Kuasa; bukti
girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT PBB
tahun berjalan; surat keterangan dari Kepala Kelurahan yang diketahui oleh dua
orang saksi disertai foto copy KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah;
surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang
dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi; surat
pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan
oleh Ketua RW dan Ketua RT; akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah); dan bukti setor
Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB)/Surat Pernyataan BPHTB Terhutang. (Rian)






