Kab. Garut, Sebelas12 - Diduga Surat Keputusan (SK) Bupati
No. 360/Kep 563-DSTT/2016 mengenai data
pengungsi korban banjir bandang Sungai Cimanuk yang berada di dalam hunian sementara dan
di luar hunian sementara tidak sesuai dengan data dari laporan kepada desa.
Hal
tersebut terlihat dari hasil konfirmasi Kepala Desa
Haurpanggung, yang warganya menjadi
korban banjir bandang.
Pada saat dikonfirmasi Kepala Desa Haurpanggung, Wahyudin mengatakan korban banjir bandang RW
01, RW 10, RW 13, RW 14, RW 15, RW 19, RW 20 dan RW 18 berjumlah 1.110 KK,
sudah termasuk korban pengungsi yang berada di Islamic Center,
Musadad, Lec, Rusunawa Gandasari,
Transito, LPSE, berjumlah 52 KK.
“Kami
tidak mengerti, mengapa Dinas Sosial
Kab. Garut mengacu kepada SK Bupati yang datanya tidak sesuai dengan apa yang kami laporkan berdasarkan dilapangan. Data korban banjir menurut
SK Bupati, Desa Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul hanya sebanyak 104 KK, berjumlah 373 jiwa,”
terangnya.
Sementara itu Direktur Exsekutif Mata Deni, mengatakan jika SK Bupati No. 360/Kep 563-DSTT/2016
tidak sesuai dengan
data dilapangan atau laporan desa mengenai jumlah
KK (kepala keluarga), maka harus
dicek kembali dan dikeluarkan SK baru yang sesuai dengan fakta
data.
“Sebetulnya LSM bisa mengajukan PTUN (Pengadilan Tata Usaha
Negara) mengenai SK Bupati No. 360/Kep 563-DSTT/2016 tersebut.” Katanya.
Ditemui
di tempat terpisah, Kabid Dinas Sosial Kab. Garut, Dadang, yang menangani bantuan dari Kementrian Sosial untuk jaminan hidup korban banjir bandang Kab. Garut Tahun
2016 mengatakan, sesuai dengan
SK Bupati No. 360/Kep 563-DSTT/2016, data pengungsi korban banjir bandang Sungai Cimanuk yang berada di dalam hunian sementara dan di luar hunian sementara,
Pakuwon 73 KK - 246 jiwa, Sukakarya 121 KK - 215 jiwa, Jayawaras 66 KK - 173
jiwa, Paminggir 73 KK - 82 jiwa, dan Desa Haurpanggung104 KK - 373 jiwa.
“Desa Haurpanggung yang telah diberikan jaminan hidup sebesar Rp. 335.700.00,- sesuai dengan SK Bupati Garut, data pengungsi korban banjir bandang Sungai Cimanuk yang berada di dalam hunian sementara dan di luar hunian sementara berjumlah 104 KK – 373 jiwa,” katanya.
“Hitungannya Jaduk (jaminan hidup) per jiwa per hari Rp. 10.000,- dikali 90 hari. Jum’at (10 Maret 2017) minggu kemarin, ibu kadis sedang rapat dengan beberapa dinas terkait dan dengan sekda,
membahas persoalan data Desa Haurpanggung
yang sesuai menurut kepala desa berjumlah 1.110 KK,” katanya.
Lain
halnya yang disampaikan oleh korban banjir bandang
yang berlokasi di LPSE, sebut saja Ajo (bukan nama sebenarnya) mengatakan bahwa uang jaduk
yang dia terima dari Kementrian Sosial pada bulan Oktober, November dan Desember 2016
diberikan sebesar Rp. 2.400.000 untuk 1 bulan sama dengan
30 hari, bulan Oktober diberikan bulan
November 2016 untuk bulan November dan Desember selama
60 hari (2 bulan) diberikan pada bulan Desember 2016 sebesar RP. 4.800.000.
“Sedangkan dari bulan Januari sampai dengan Maret 2017 belum diberikan, saya belum tahu apakah jaduk dari Kementrian Social diberikan sampai 9 bulan atau mungkin hanya 6 bulan,” katanya.
Hasil
investigasi di pengungsian LEC, Musadad dan
yang lainnya, ternyata sama. Bahkan pada 5 Maret 2017 para pengungsi yang
berada di LEC, Musadad kedatangan dari Menteri Sosial beserta rombongan memberikan bantuan sembakonya untuk pengungsian
di dalam hunian.
Yang
menjadi pertanyaan, sebenarnya berapa
total bantuan dari Kementrian Sosial untuk korban banjir bandang Kab. Garut berupa jaduk untuk
6 bulankah atau 9 bulan ? Bagaimana korban banjir bandang
yang datanya mencapai 1.110 KK, apakah mereka akan difasilitasi oleh anggaran daerah Kabupaten Garut ? Bagaimana nantinya apakah
1.110 KK memiliki kesempatan dapat dilokasikan
di rumah susun, atau rumah tapak
yang berlokasi di daerah Copong
? Siapa yang berhak tinggal
di rusunawa atau rumah tapak
? (Sanusi)






