Cimahi, Sebelas12 - Mengacu kepada Surat Peringatan Nomor : 650/606-SP/DPUPR dan Surat Peringatan Nomor : 650/607-SP/DPUPR, yang dilayangkan pihak Pemerintah
Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada pihak
perusahaan Smartfren, yang dilayangkan tanggal 13 Juni 2017 lalu.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Kota
Cimahi, Febri Ratmoko S.Hut, saat dikonfirmasi,
mengatakan bahwa dari
pihak perusahaan Smartfren sama sekali tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.
Bahkan menurut Febri, pihaknya akan melimpahkan
pengeksekusian kepada pihak yang berwenang yaitu Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP).
"Kami akan bekerjasama dengan pihak Satpol PP
untuk menangani permasalahan ini, karena perusahaan tersebut sudah melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 dan Perda Nomor 16 Tahun 2012.
Sedangkan mereka sudah
dilayangkan SP 1 dan SP 2, dalam aturan 7 hari kerja dari sejak surat tersebut
ditandatangani dan dilayangkan kepada pihak terkait, tidak diindahkannya, kami
akan lakukan tindakan sanksi tegas," tegasnya.
Hal itupun dibenarkan pula oleh Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Kasatpol PP) Aris Pramono, saat dikonfirmasi di
ruang kerjanya beberapa
waktu yang lalu, pihaknya sudah menerima surat tembusan SP dari Dinas Penataan
Ruang, dan hal ini menurut Aris akan dirapatkan terlebih dahulu.
"Kita akan lakukan penjadwalan, dengan Surat pemanggilan terlebih dahulu kepada pihak
perusahaan Smartfren. Bila surat pemanggilan tersebut dari kami masih juga
tidak diindahkan pula, maka secara tegas kami akan melakukan penyegelan
terhadap Rooftop dan Tower di Tegal Kawung tersebut, dan konektornya akan dicabut sampai permasalahan ini
benar-benar diselesaikan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku," tegas
Aris.
(Bag/*Red)






