sponsor

sponsor

Iklan

Featured

" });

Nasional

Jawa Barat

Ragam

Bandung Raya

Pendidikan

Olah Raga

Wisata

» » » Satpol PP Akan Tindak Tegas Cabut Konektor Rooftop Smartfren



Cimahi, Sebelas12 - Mengacu kepada Surat Peringatan Nomor : 650/606-SP/DPUPR dan Surat Peringatan Nomor : 650/607-SP/DPUPR, yang dilayangkan pihak Pemerintah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada pihak perusahaan Smartfren, yang dilayangkan tanggal 13 Juni 2017 lalu.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Kota Cimahi, Febri Ratmoko S.Hut, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa dari pihak perusahaan Smartfren sama sekali tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.

Bahkan menurut Febri, pihaknya akan melimpahkan pengeksekusian kepada pihak yang berwenang yaitu Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kami akan bekerjasama dengan pihak Satpol PP untuk menangani permasalahan ini, karena perusahaan tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 dan Perda Nomor 16 Tahun 2012. Sedangkan mereka sudah dilayangkan SP 1 dan SP 2, dalam aturan 7 hari kerja dari sejak surat tersebut ditandatangani dan dilayangkan kepada pihak terkait, tidak diindahkannya, kami akan lakukan tindakan sanksi tegas," tegasnya.

Hal itupun dibenarkan pula oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aris Pramono, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah menerima surat tembusan SP dari Dinas Penataan Ruang, dan hal ini menurut Aris akan dirapatkan terlebih dahulu.

"Kita akan lakukan penjadwalan, dengan Surat pemanggilan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan Smartfren. Bila surat pemanggilan tersebut dari kami masih juga tidak diindahkan pula, maka secara tegas kami akan melakukan penyegelan terhadap Rooftop dan Tower di Tegal Kawung tersebut, dan konektornya akan dicabut sampai permasalahan ini benar-benar diselesaikan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku," tegas Aris. (Bag/*Red)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama