Bandung, Sebelas12 - Perkara Tindak Pidana tentang dugaan
memasukkan keterangan palsu ke dalam sebuah akta notaris oleh Pengurus
Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata, Rabu (16/8/2017).
Setelah
mangkir dua kali panggilan sidang, persidangan kali ini hanya
dihadiri oleh satu orang terdakwa yaitu Gustav Pattipeilohy, sementara
dua terdakwa lainnya Maria Goretti Pattiwael dan Edward Seky Soeryadjaya
tidak hadir.
Dalam
pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa didakwa
dengan dakwaan primer pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsider
263 ayat 1 jo pasal 55 atau dakwaan kedua primer pasal 266 ayat 2
subsider 263 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara, karena
para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasukkan
keterangan palsu ke dalam akte notaris Resnizar Anasrul yaitu akta No. 3
tahun 2005 tertanggal 18 November 2005 yang mana akta tersebut
digunakan oleh ketiga terdakwa untuk menggugat Yayasan BPSMKJB di
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tentang pembatalan sertifikat tanah
SMAK Dago.
Di dalam akte
Resnizar Anasrul No 3 tahun 2005 tertanggal 18 November 2005 tersebut ,
ketiga terdakwa secara gegabah mencantumkan bahwa PLK Bandung anggaran
dasarnya telah diumumkan dalam Staatblaad van Nederland Indie 1926 No.
540, yang ternyata didalam Staatblaad van Nederland Indie 1926 No. 540
tersebut adalah pengesahan Pemerintah Hindia Belanda atas pendirian
Perhimpunan Belanda yang bernama Het Christelijk Lyceum (HCL) tertanggal
13 April 1925, padahal PLK sama sekali tidak ada kaitan hukum dan
historis dengan HCL.
Berdasarkan
UU No. 50 tahun 1960 dan SK Menteri Kehakiman dan HAM RI
No. C-15.HT.01.10.TH.2002 tertanggal 12 September 2002, HCL telah
dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Pada
persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu meminta Jaksa dan Pengacara terdakwa
untuk menghadirkan dua terdakwa lainnya yaitu Maria Goretti Pattiwael
dan Edward Seky Soeryadjaya pada sidang lanjutan hari Rabu (23
Agustus 2017) mendatang. (*Red)






