Jakarta, Sebelas12 - Sejumlah
karyawan PT., Sanofi Aventis Indonesia yang mendapat pemutusan hubungan
kerja (PHK) mengeluhkan besaran pesangon yang dinilai tidak sesuai
aturan.
PT. Sanofi dinilai melakukan pola intimidasi yang dilakukan
perusahaan yang bergerak di bidang farmasi itu agar karyawan yang di-PHK
menerima pesangon kecil juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga menilai alasan
restrukturisasi perusahaan dalam melakukan PHK sebanyak 18% dari total
karyawan atau sebanyak 140 karyawan tidak logis.
Salah seorang karyawan
PT Sanofi Aventis Indonesia, Yunita Safitri mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja
melakukan PHK terhadap 18% dari total karyawan pada 1 Agustus lalu.
Dimana saat itu, perusahaan mengumpulkan seluruh karyawan di Hotel
Borobudur, Jakarta dan Hotel Harris Surabaya.
“Saat itu, General Manager Perusahaan
mengatakan bila perusahaan akan melakukan pengurangan 18% dari total
karyawan atau sekitar 140 karyawan dengan alasan restrukturisasi,” ujar
tim produk obat diabetes yang telah bekerja hampir 7 tahun di PT. Sanofi
Aventis Indonesia itu, Selasa (15/8/2017).
Pada hari yang sama, setiap karyawan
dipanggil satu persatu oleh managemen. Bagi karyawan yang di-PHK
langsung disodorkan perhitungan uang pesangon.
“Menurut kami, uang
pesangon itu tidak sesuai, maka banyak yang menolak menandatangani surat
PHK,” ungkapnya.
Pihaknya menuntut perusahaan memberikan
uang pesangon yang sesuai dengan memperhatikan nasib para pekerja yang
di PHK. “Kami menuntut lebih karena perusahaan mem-PHK tidak dalam
kondisi failid, melainkan restrukturisasi,” tegasnya.
Menurutnya, dari sebanyak 140 karyawan
yang di PHK, tersisa 27 orang lagi yang belum bersedia menandatangani
surat PHK lantaran diintimidasi pihak perusahaan.
Mereka juga telah
meminta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia untuk mengadvokasi hal ini,
agar perusahaan tidak semena-mena terhadap karyawan yang telah mengabdi
dan mendedikasikan diri dalam waktu yang cukup lama.
Sayangnya, Manager Bisnis PT. Sanofi
Aventis Indonesia, Amson Naenggolan belum dapat dimintai keterangan
terkait hal ini. Saat dihubungi, nomor ponselnya tidak
merespon. (*Red)






