Bandung,
Sebelas12 - Terkait putusan
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung No 47/Pdt/G/2017/PN.Bdg tentang pengosongan
bangunan di SMAK Dago, Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah
Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) akan mengajukan banding.
Kuasa Hukum YBPSMKJB,
Benny Wulur mengatakan ada beberapa kejanggalan dalam putusan perdata yang
dilayangkan penggugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap
YBPSMKJB. Kejanggalan terlihat dari surat kuasa PLK.
"Pertama sangat
janggal majelis tidak memperbolehkan kami selaku kuasa hukum YBPSMKJB melihat
surat kuasa PLK. Padahal itu sudah berkali-kali diminta, alasannya (mereka) tak
pernah memberikan," katanya kepada wartawan di Jalan Lombok, Senin
(28/8/2017).
Padahal, lanjut Benny,
majelis hakim bisa saja menyebutkan jika surat kuasa tidak dibawa di
persidangan, dan bisa diperlihatkan di kemudian hari.
Selanjutnya,
kejanggalan lain, tambahnya yakni dalam sidang perkara aset SMAK Dago tersebut,
pihak PLK sama sekali tidak menghadirkan saksi biasa dan ahli. Kemudian dasar
legalitas surat kuasa penggugat yang setelah dilakukan Inzage (permohonan
melihat) ke PN Bandung ternyata cacat hukum.
Menurutnya, surat
kuasa yang diterbitkan PLK mengacu pada akta notaris Resnizar Anasrul Np 3/18
November 2005 diduga bermasalah pidana, karena akta tersebut berisi keterangan
palsu. Sehingga kini sedang digelar sidang pidananya dengan no perkara
Pid.B/2017/PN.Bdg, terhadap pengurus PLY yang berjumlah tiga orang, yakni
Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwel, dan Gustav Pattipeilohy.
"Sekarang akta
itu digunakan untuk menggugat kami. Anehnya nama-nama orang yang memberikan
kuasa menggugat tidak tercantum dalam akta tersebut tidak tercantum sebagai
pengurus ataupun anggota PLK," ujarnya.
Makanya, PLK diduga
telah melakukan tindak pidana berulang. Sebab dasar gugatannya yang dipakai
akta notaris yang dinyatakan bermasalah dan ilegal.
Tidak hanya itu,
materi gugatan yang memasukan pengosongan aset SMAK Dago juga janggal. Padahal
secara hukum acara, pengosongan bukanlah masuk materi gugatan melainkan
eksekusi sebagai suatu akibat.
"Majelis menilai
tergugat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Tapi keduanya sama sekali
tidak masuk materi gugatan, tergugat juga tidak dinyatakan melakukan. Justu
pengosongan tadi materinya, dan anehnya dikabulkan hakim, bahkan putusan serta
merta," ujarnya.
Benny berharap agar
para oknum yang telah mencoreng PN bandung dibersihkan agar hal serupa tidak
terulang. Apalagi SMAK dago aset yang telah dinasionalisasikan.
Dalam putusan
tersebut, majelis yang diketahui Hakim Jonlar Purba, mengabulkan gugatan
seluruhnya, dan menyatakan penggugat pemilik sah tanah seluas 19.640 m2 di
Jalan Ir H. Djuanda no 93.
Benny berharap dari
perkara tersebut, pengadilan dapat memberikan putusan yang adil. Apalagi SMAK
Dago merupakan aset yang telah dinasionalisasi negara. "Amat miris kalau
aset yang dinasionalisasi direbut dengan cara yang tidak baik (ilegal) demi
kepentingan pribadi," ucap Benny.
Sementara saat
dikonfirmasi, Kuasa Hukum penggugat, Hendri mengatakan, seharusnya pihak
tergugat menghormati status hukum yang ada bahwa dalam perkara ini pihak
penggugat sudah memenangkan putusan.
Menurut Hendri
Sulaeman, jika pihak tergugat tidak sependapat dengan keputusan pengadilan
lakukan langkah hukum yang ada dengan mengajukan banding.
"Saya pikir ini
hal biasa. Bisa kemukakan di banding. Pihak tergugat harusnya menghargai adanya
pengadilan. Yang mengatakan orang benar atau salah adalah pengadilan,"
ujarnya via sambungan telepon. (*Red)






