Bandung, Sebelas12 – Terkait
proses sidang pidana perkara keterangan palsu akta notaris, Yayasan Badan
Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengadu ke Komisi
Yudisial (KY). Mereka mencium adanya kejanggalan dalam perkara yang menyeret pengurus
Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK); terdakwa Edward Seky Soeryadjaya yang merupakan
mantan bos Astra, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.
Surat
perihal perlindungan hukum itu dilayangkan pihak Yayasan BPSMK-JB kepada KY
pada 12 Oktober 2017. Dalam surat tersebut, pihak yayasan merinci perjalanan kasus
termasuk proses pelaporan kepada Polda Jabar terkait dugaan tindak pidana yang
dilakukan oleh PLK dalam menggugat Yayasan BPSMK-JB di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Bandung.
Menurut
pihak yayasan, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul, SH, MH
No. 3 tanggal 18 November 2005 yang diduga berisi keterangan palsu sehingga
akhirnya seluruh Pengurus PLK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Setelah
perkara masuk ke ranah pengadilan, ada tiga nama yang diseret sebagai terdakwa,
yaitu Edward Seky Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.
Pihak yayasan meminta KY turut memantau atau mengawasi jalannya proses
persidangan dengan nomor perkara : 811/PlD.B/2017/PN.Bdg.
Pihak
Yayasan BPSMK-JB meminta KY memantau sidang tersebut, karena meski sidang sudah
berlangsung selama delapan kali, dua terdakwa yaitu Edward dan Maria Goretti
sama sekali tidak pernah hadir atau dapat dihadirkan di persidangan dengan
alasan sakit.
Selah
melayangkan surat, pihak Yayasan BPSMK-JB berharap KY bisa turun tangan dan
memberikan perhatiannya agar proses persidangan bisa berjalan dengan bersih dan
adil. Pasalnya dalam perkara perdata yang sudah berjalan, majelis hakim
mengabulkan seluruhnya gugatan pihak PLK.
Oleh
karena itu. pihak Yayasan BPSMK-JB menduga ada kejanggalan dari Majelis Hakim
dalam memeriksa dan memutus perkara perdata tersebut.
Sementara
itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wasdi Permana, mengatakan, sidang
perkara pidana SMAK Dago sudah bergulir. Ia membenarkan jika dalam sidang
tersebut dua orang terdakwa yaitu, Edward dan Maria tidak bisa dihadirkan di
persidangan karena sakit.
"Statusnya
terdakwa satu (Maria) dan dua (Edward) sakit. Terdakwa tiga (Gustav) sudah
sidang sampai mengajukan eksepsi tanggapan dari Penuntut Umum. Majelis hakim
belum melakukan putusan sela karena melihat terlebih dahulu dari terdakwa satu
dan dua yang sakit," kata Wasdi di ruang kerjanya,
Jln. L.L.REMartadinata, Selasa (17/10/2017).
Karena
kondisi kedua terdakwa tidak bisa dihadirkan, tambah Wasdi, hakim sudah
memerintahkan kepada jaksa agar dibentuk tim khusus. Untuk terdakwa satu,
karena dirawat di Rumah Sakit Borromeus Bandung, tim yang dibentuk berasal dari
RS Hasan Sadikin Bandung. Namun pihak keluarga dan rumah sakit menolak diperiksa
oleh tim dari luar karena etika medis.
"Sehingga
dilaporkan ke majelis kemudian diperintahkan lagi untuk membuat tim medis dari
pusat kesehatan Kejaksaan Agung. Selanjutnya, tim tersebut sudah membuat
laporan secara tertulis dan dihadirkan keterangannya di persidangan. Inti dari
hasilnya bahwa terdakwa satu tidak bisa dihadirkan di persidangan karena
kondisi kesehatan tidak memungkinkan," terangnya.
Sementara
untuk terdakwa dua, juga sudah dibentuk tim khusus dari Rumah Umum Tarakan
Jakarta karena terdakwa dirawat di RS Medistra Jakarta. "Intinya sama
sudah ada hasilnya, bahwa terdakwa dua juga tidak bisa dihadirkan di
persidangan," katanya.
Untuk
sidang berikutnya, lanjut Wasdi, dengan tidak bisa dihadirkannya kedua
terdakwa, hakim akan mendengarkan keputusan dari jaksa apakah kasus dua terdakwa
yang sakit ini akan berlanjut atau tidak.
Padahal
pada sidang-sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) sudah pernah meminta
pada majelis hakim agar menerbitkan surat penetapan upaya paksa untuk
menghadirkan kedua terdakwa didampingi dokter. (*Red)






