Bandung,
Sebelas12 – Warga Kota Bandung yang akan memperpanjang
Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Bandung, tidak perlu khawatir lagi
karena material kartu SIM sudah mulai terdistribusi.
Hal
tersebut disampaikan Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono, SIK, M.Si,,
didampingi Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, AKP. Atik Suswanti,
SH, saat ditemui di kantornya di Mapolrestabes, Jalan Jawa No. 1, Bandung,
Senin (16/10).
"Jumlah
material SIM memang terbatas, namun jangan khawatir karena material SIM saat
ini sudah mulai terdistribusi. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa material
SIM sudah ada di Korlantas Polri,” katanya.
Selain
itu, dirinya pun menambahkan, terhitung mulai tanggal 16 oktober 2017,
masyarakat bisa melaksanakan perpanjangan masa berlaku SIM nya H-6 sebelum masa
berlaku habis. “Misalkan habis masa berlaku tanggal 30 Oktober, bisa
diperpanjang pada tanggal 24 Oktober,” terangnya.
Sementara
itu, lanjutnya, lokasi perpanjangan masa berlaku SIM ada di Outlet BTC Pasteur Jl.
Djunjunan, Corner Pasar Modern Batununggal Blok RG-03, dan mobil SIM keliling
dengan jadwal bisa dilihat di website SIMPOLRESTABESBANDUNG.BLOGSPOT.CO.ID
“Dan
bagi warga yang akan memperpanjang dengan domisili KTP atau SIM di luar Kota Bandung
hanya bisa di mobil SIM keliling," katanya.
Lebih
lanjut Mariyono mengatakan, mengenai tes kesehatan dalam pembuatan SIM sebagaimana
sesuai dengan Perkap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM, bahwa masyarakat bisa
melakukan tes kesehatan di dokter mana saja yang sudah mendapatkan rekomendasi
dari kedokteran kepolisian.
“Sebagai
syarat pembuatan SIM, diwajibkan untuk melakukan tes keshatan, meliputi penglihatan,
pendengaran, dan fisik atau perawakan. Dan bisa dites di dokter mana saja, yang
sudah mendapatkan rekomendasi kedokteran kepolisian,” piungkasnya. (Herly/*Red)






