Bandung,
Sebelas 12 - Sidang kasus pidana pemakaian akta
notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3 Tanggal 18 November 2005, yang diduga
berisikan keterangan palsu yang lebih dikenal dengan kasus lahan SMAK Dago
dengan para terdakwa; Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav
Pattipeilohy, digelar lagi untuk yang ke 12 kalinya, di Pengadilan Negeri (PN)
Bandung, Selasa (7/11/2017).
Pada persidangan kali
ini, dengan agenda pemeriksaan saksi, pihak pelapor menghadirkan satu orang
saksi, Benny Wulur. Dalam kesaksiannya, menurut Benny bahwa Het Christelijk
Lyceum (HCL) dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) merupakan dua organisasi yang
berbeda dan tidak ada keterkaitan.
“Pemalsuan data
otentik dalam akta No. 3 Tanggal 18 November 2005 yang digunakan dalam
pembuktian sidang yang mengaku sebagai pengurus dalam PLK yaitu 3 orang; Edward
Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav Pattipeilohy,” katanya.
Benny Wulur dihadirkan
sebagai saksi, karena dirinya merupakan pengacara Yayasan BPSMKJB pada
persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tahun 2011, dimana
pada persidangan TUN tersebut, PLK sebagai penggugat menggunakan akta Notaris
Resnizar Anasrul, SH No. 3 tanggal 18 November 2005 yang diduga berisi
keterangan palsu sebagai alat bukti. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu
(15/11/2017).
Seperti yang
diketahui, belum lama ini terdakwa Edward Soeryadjaya juga sudah ditetapkan
sebagai tersangka korupsi oleh Kejagung RI karena tersandung kasus saham gadai
pensiunan Pertamina yang dianggap merugikan keuangan negara Rp. 599 miliar
sebagaimana yang diberitakan Majalah Tempo, edisi 5 -12 November 2017. (*Red)






