sponsor

sponsor

Iklan

Featured

" });

Nasional

Jawa Barat

Ragam

Bandung Raya

Pendidikan

Olah Raga

Wisata

» » Kasus SMAK Dago : Saksi Sebut PLK Tidak Ada Benang Merah Dengan HCL, Pada Sidang Pidana Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik



Bandung, Sebelas 12 - Sidang kasus pidana pemakaian akta notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3 Tanggal 18 November 2005, yang diduga berisikan keterangan palsu yang lebih dikenal dengan kasus lahan SMAK Dago dengan para terdakwa; Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav Pattipeilohy, digelar lagi untuk yang ke 12 kalinya, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (7/11/2017).

Pada persidangan kali ini, dengan agenda pemeriksaan saksi, pihak pelapor menghadirkan satu orang saksi, Benny Wulur. Dalam kesaksiannya, menurut Benny bahwa Het Christelijk Lyceum (HCL) dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) merupakan dua organisasi yang berbeda dan tidak ada keterkaitan.

“Pemalsuan data otentik dalam akta No. 3 Tanggal 18 November 2005 yang digunakan dalam pembuktian sidang yang mengaku sebagai pengurus dalam PLK yaitu 3 orang; Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav Pattipeilohy,” katanya.

Benny Wulur dihadirkan sebagai saksi, karena dirinya merupakan pengacara Yayasan BPSMKJB pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tahun 2011, dimana pada persidangan TUN tersebut, PLK sebagai penggugat menggunakan akta Notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3 tanggal 18 November 2005 yang diduga berisi keterangan palsu sebagai alat bukti. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (15/11/2017).

Seperti yang diketahui, belum lama ini terdakwa Edward Soeryadjaya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejagung RI karena tersandung kasus saham gadai pensiunan Pertamina yang dianggap merugikan keuangan negara Rp. 599 miliar sebagaimana yang diberitakan Majalah Tempo, edisi 5 -12 November 2017. (*Red)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama