Bandung, Sebelas12 - Persidangan sidang ke-13 kasus pidana pemakaian akta
notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005, yang diduga
berisikan keterangan palsu yang lebih dikenal dengan kasus lahan SMAK
Dago dengan para terdakwa; Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav
Pattipeilohy, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu
(15/11/2017).
Pada persidangan
kali ini, pihak pelapor menghadirkan satu orang saksi, Soekendra
Mulyadi, yang merupakan Ketua Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah
Kristen Jawa Barat (BPSMKJB), yang sejak tahun 1952 menyelenggarakan
pendidikan SMAK DAGO.
Dalam
kesaksiannya, menurut Soekendra bahwa dengan pemalsuan data otentik
dalam akta notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005, secara
tidak langsung negara dirugikan karena Yayasan BPSMKJB membeli lahan
SMAK Dago dari negara secara resmi.
“Pihak
Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku-ngaku sebagai
kelanjutan/penerus dari Perkumpulan Belanda yang bernama Het
Christelijk Lyceum (HCL), menggunakan akta notaris No. 3/18 November
2005 untuk menggugat Yayasan BPSMKJB di PTUN Bandung pada tahun 2011 terkait lahan yang sudah dinasionalisasi menjadi milik negara,”
katanya.
Lebih lanjut
Soekendra mengatakan bahwa pihak Het Christelijk Lyceum (HCL) telah
menyerahkan pengelolaan sekolah Belanda tersebut kepada pihak Yayasan
BPSMKJB pada tanggal 7 Maret 1952.
“Pada
tanggal 7 Maret 1952 HCL telah menyerahkan pengelolaan sekolah yang
dulunya sejak 1925 dijadikan sekolah Belanda kepada Yayasan BPSMKJB
untuk menyelenggarakan pendidikan sekolah nasional Indonesia SMAK DAGO,”
tegasnya.
Pada sidang
tersebut, majelis hakim yang diketuai Toga Napitupulu juga meminta
kepada Ketua Yayasan BPSMKJB untuk menyerahkan bukti pelepasan lahan
SMAK DAGO dari negara kepada Yayasan BPSMKJB, berikut bukti pembayaran
kompensasinya. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Rabu (22/11/2017).
“Kami
berharap bisa tetap melangsungkan pendidikan, meskipun banyak
pihak-pihak di luar yang merusak citra SMAK DAGO. Dan saya menghimbau
kepada para orang tua agar tak segan-segan untuk menyekolahkan
anak-anaknya ke SMAK Dago, karena pendidikan yang kami berikan masih
berjalan dengan baik,” pungkas Soekendra, usai persidangan. (*Red)






