Bandung, sebelas12 - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyesalkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DR (48) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Sat Reskrim Polrestabes Bandung, Jumat (27/01/2017).
Dirinya mengaku sudah sering mengingatkan kepada bawahannya agar tidak melakukan tindakan pungutan liar (pungli). Karena ukuran PNS adalah integritas, melayani, dan profesional. "Saya prihatin, sudah berkali-kali diingatkan pada rapat dan setiap kesempatan, agar fokus pada pelayanan kepada warga," katanya, Sabtu (28/01/2017).
Ridwan memperingatkan agar PNS untuk tidak sekali-kali menggadaikan integritasnya dengan godaan-godaan materi yang berujung konsekuensi hukum. Ridwan juga menjamin apabila pelayanan perizinan tidak akan terganggu. Bahkan, jika perlu ia akan turun langsung.






